Calo Tiket Pesawat Nyambi Jual PCR Palsu Dicokok

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus (kanan)
Sumber :
  • VIVA / Foe Peace

VIVA - Satu persatu pelaku pemalsuan surat swab antigen, PCR, dan vaksin palsu ditangkap polisi. Kali ini, pelaku adalah seorang calo penjual tiket pesawat.

Jelang Mudik Idul Fitri 2024, Polisi Tangkap Dua Calo di Terminal Merak

"Setiap hari dia sering melalui media online menjual tiket pesawat tetapi dengan aturan baru selama PPKM Level 4 dan darurat kemarin. Si pelaku ini menawarkan tiket pesawat plus ada PCR tanpa melalui tes," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, di Markas Polda Metro Jaya, Selasa 27 Juli 2021.

Pelaku diketahui berinisial FN. Kepada polisi, dia mengaku menjual surat hasil swab PCR palsu sebesar Rp700 ribu. Dia mengiming-iming ke calon pembeli soal keaslian surat untuk menarik kepercayaan mereka.

Puluhan Suporter Tak Bisa Saksikan Laga Timnas Vs Vietnam di GBK, Tertipu Tiket Palsu

"Sudah lebih dari 20 surat hasil PCR palsu dibuat. Keuntungannya hampir Rp11 juta," kata dia.

Baca juga: Gunakan Surat PCR Palsu di Bandara, Wanita Ini Ditangkap Polisi

4 Calo Rekrutmen Calon ASN Diringkus Polda Jatim, Tipu Puluhan Korban Rp7,4 Miliar

Meski telah menangkap FN, polisi mengaku masih memburu temannya yang biasa membuat surat keterangan hasil swab antigen, PCR, dan vaksin palsu. Dia biasa membeli dengan harga Rp300 ribu.

Atas perbuatannya, FN dijerat dengan Pasal 35 Juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

"Kami kejar orang yang nyiapkan PCR," ujar dia lagi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya