Jaksa Menyamar Beli Tabung Oksigen Rp4,5 Juta Lalu Tangkap Penjual

Kejaksaan Negeri Surabaya saat merilis kasus tabung oksigen harga selangit
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Seorang pria berinisial A ditangkap tim intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya, Jawa Timur gara-gara menjual tabung oksigen ukuran 1 meter kubik dengan harga Rp4,5 juta. Harga tersebut jelas jauh lebih mahal dibandingkan harga pasaran. A pun terpaksa harus berurusan dengan Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya. 

Salat Id di Masjid Agung Al-Azhar, JK Ngaku Senang Lebaran Kali Ini Ramai

A disebutkan bekerja sebagai kurir sebuah agen oksigen PT FM. Tim dari Kejaksaan bergerak setelah menerima informasi adanya jual-beli tabung oksigen yang sangat mahal. Pada saat itu dilakukanlah aksi penyamaran oleh tim intelijen Kejari Surabaya pada Selasa siang, 27 Juli 2021. Tim Kejaksaan menyamar sebagai pembeli yang membutuhkan tabung oksigen.

Kepada A, tim berpura-pura mau membeli dua tabung oksigen. Total harga disepakati bahkan untuk dua tabung oksigen itu menjadi total Rp11 juta. Begitu serah terima barang dilakukan, penangkapan pun terjadi terhadap A. Pria berusia 19 tahun itu pun diperiksa awal lalu diserahkan ke pihak Kepolisian. 

2 Keuntungan Bisa Didapat Konsumen dari Konsep Ini

Dua tabung oksigen diamankan sebagai barang bukti. 

"Pelaku sudah diserahkan ke Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk dilakukan proses lebih lanjut," kata Kepala Kejari Surabaya Anton Delianto kepada wartawan. 

Pejabat Kementan Ngaku Diancam Anak SYL gara-gara Tak Loloskan Proyek

Ia menjelaskan, penindakan dilakukan terhadap A karena ia diduga kuat melakukan penimbunan atau permainan harga serta menghambat distribusi obat-obatan dan alat kesehatan terkait penanganan COVID-19 yang kini masih merebak. 

"Penindakan ini sesuai perintah Jaksa Agung RI untuk mendukung PPKM Level 4 untuk melakukan penindakan terhadap setiap orang yg berusaha menimbun, mempermainkan harga dan menghambat distribusi obat-obatann dan alat kesehatan terkait penanganan COVID-19," ujar Anton.
 

Truong My Lan (AP Photo)

Miliarder di Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati Gegara Menipu Bank Rp 697 Triliun

Seorang pengembang properti berusia 67 tahun dijatuhi hukuman mati, pada hari Kamis, 11 April 2024, karena menipu salah satu bank terbesar di Vietnam selama 11 tahun.

img_title
VIVA.co.id
12 April 2024