Duh, Sarjana Akuntansi Jual Tabung APAR Berisi Oksigen

Yusri Yunus di konferensi pers Polda Metro Jaya
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon

VIVA – Ada saja cara segelintir orang tak bertanggung jawab mencari keuntungan untuk dirinya sendiri di tengah pandemi COVID-19 ini. Jika sebelumnya penimbun hingga pelaku mark up tabung oksigen dicokok polisi buntut memanfaatkan momen kelangkaan, kali ini ada pelaku pemalsuan tabung oksigen.

Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di GT Halim Ternyata Masih Anak-anak, Bos Akan Diperiksa

Dia menjual tabung pemadam kebakaran (APAR) yang dipoles jadi tabung oksigen. Pelaku adalah seorang pria berinisial WS alias KL yang merupakan Sarjana akuntansi. Beruntung polisi mencokoknya pada Selasa, 27 Juli 2021 sehingga aksinya tak berlarut-larut.

"Kami amankan di kediamannya Jalan Prof. Dr. Hamka, Larangan, Tangerang," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat 30 Juli 2021.

Kombes Ade Ary Blak-blakan Soal Kasus Aiman yang Disetop, Alasannya Bukan Politis

Praktik licik pelaku terungkap setelah Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan patroli siber. Lantas, dari hasil patroli didapati akun Facebook Erwan02 yang dicurigai menjual tabung oksigen tidak sesuai ketentuan. Polisi lantas melakukan penyamaran dan memesan tabung oksigen itu secara cash on delivery (COD).

Benar saja, saat barang dipegang didapati tabung oksigen yang dijual merupakan tabung APAR. Pasalnya, pada tabung terdapat tulisan CO2 dan PMK (pemadam kebakaran). Tabung APAR yang sejatinya berkelir merah dicat jadi warna putih oleh pelaku. Selanjutnya, tabung dibersihkan menggunakan air biasa lalu diisi oksigen.

Ganjil Genap Tidak Berlaku saat Hari Wafat Yesus Kristus Jumat Besok

"Tabung ini APAR, yang biasa diisi dengan CO2 (karbondioksida) untuk pemadam kebakaran. Tapi, dengan upaya tersangka ini mencari keuntungan mengubah tabung ini kemudian diisi dengan oksigen," katanya.

Pelaku hanya menjual tabung oksigen modifannya ini lewat akun media sosial Facebook-nya Erwan02. Praktik ini diakui dilakukan sejak melonjaknya kebutuhan oksigen. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dimana, yang bersangkutan terancam 10 tahun penjara.

"Pengakuan sudah 20 tabung dia jual, tapi kami masih mendalami," kata dia.

Baca juga: Tega, Tabung Pemadam Api Dipakai Buat Oksigen dan Dijual Rp3 Juta

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya