Polda Metro Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Patung dari Mozambique
- VIVA/Foe Peace Simbolon
VIVA – Penyelundupan narkoba jenis sabu asal Afrika Selatan berhasil digagalkan polisi. Sabu seberat 16 kilogram disimpan dalam sejumlah patung.
Penyelundupan ini berhasil digagalkan berkat kerja sama dengan Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta pada 30 Juli 2021 lalu. Sabu rencananya mau diantar kepada seseorang berinisial SL di Pondok Melati, Bekasi, Jawa Barat.
"Dikirim dari Mozambique, Afrika Selatan, yang setelah diperiksa di dalam patung-patung tersebut berisi narkotika jenis sabu seberat total 16 kilogram," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, kepada wartawan, Rabu 4 Agustus 2021.
Dari sana, penyidik lantas melakukan penelusuran, tapi alamat penerima ternyata fiktif. Penyidik kemudian melakukan pengintaian dengan metode control delivery. Sekira pukul 20.00 WIB dua pelaku berinisial DO dan FS selaku penerima dicokok aparat.
"Hasil interogasi bahwa tersangka DO mengaku diperintahkan oleh CN untuk menerima paket patung berisi narkotika tersebut," ujar dia.
Hingga kini, polisi memburu CN yang buron. Sementara itu, kedua tersangka yaitu DO dan FS telah ditahan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya. Mereka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.