Polisi Baru Akan Tentukan Tersangka Asusila terhadap Siswa SPI di Batu

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait di Markas Polda Jawa Timur di Surabaya, Kamis, 5 Agustus 2021.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Kepolisian Daerah Jawa Timur melakukan gelar perkara kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa sejumlah siswa di sebuah sekolah berinisial SPI di Kota Batu, Kamis, 5 Agustus 2021. Gelar perkara dilakukan disebut untuk menentukan siapa tersangka yang harus bertanggung jawab dalam kasus itu.

Buka Pendaftaran, Ini Kriteria Calon Wali Kota Malang yang Dicari PKB untuk Pilkada 2024

Ketua Komisi Nasional Perlingdungan Anak Arist Merdeka Sirait, pihak yang mendampingi para pelapor, hadir di Markas Polda Jawa Timur dalam gelar perkara itu. Ia mengaku telah lama menunggu gelar perkara kasus itu. Kata dia, gelar perkara kali ini untuk menentukan siapa tersangkanya, bisa jadi pengelola SPI, yakni JE.

"Ini sudah kita tunggu 57 hari dan hari ini cukup berbahagia bagi Komnas PA dan pelapor akhirnya hari ini dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan apakah terduga pelaku ini [beralih] dari status saksi menjadi tersangka," katanya kepada wartawan.

Adik Via Vallen Dilaporkan ke Polisi terkait Dugaan Penggelapan Sepeda Motor

Gelar perkara terbagi dua sesi. Pertama, kata Arist, korban atau pelapor akan menyampaikan informasi tambahan kepada polisi. Gelar kemudian dilanjutkan pada sesi kedua, yakni penentuan status terlapor dari saksi menjadi tersangka. Tentu saja itu didasarkan pada bukti-bukti yang terpapar dalam proses penyidikan dan gelar perkara.

“Pelapor menyampaikan informasi-informasi yang tersimpan dalam benak pelapor. Setelah itu saya diberikan kesempatan sebagai pendamping bersama dengan tim LPSK juga tim hukum dari LBH Surabaya," kata Arist.

Rumah Pedangdut Via Vallen Digeruduk Warga Terkait Dugaan Penggelapan Sepeda Motor

Ia menegaskan, selama ini pelapor sudah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada polisi. "Ada testimoni dari pelapor, kemudian CCTV ada juga dokumen-dokumen lain, rekaman video lainnya. Lalu ada juga keterangan saksi di luar pelapor yang pernah merasakan tindakan oleh terduga pelaku. Cukup sekali. Lalu olah TKP dan visum juga sudah dilakukan," kata Arist.

Karena itu ia berharap penyidik segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. “Adanya harapan bahwa status terduga saksi terlapor bisa menjadi tersangka. Dan mungkin bisa segera ditahan dan segera diserahkan kepada jaksa,” ujar Arist.

Kasus ini dilaporkan beberapa korban melalui Komnas PA beberapa waktu lalu. Yang dilaporkan ialah pengelola SPI berinisial JE. Dalam laporan, JE dituding melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah siswa di SPI  sejak tahun 2009 hingga 2020. SPI dalam beberapa kesempatan menyangkal tudingan itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya