- ANTARA FOTO/Umarul Faruq
VIVA – Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Wisnu Wardhana mengatakan, satpam yang memukul seorang pemuda bernama Zainal (27), saat menanyakan sertifikat vaksin di pos lima Gelora Bung Karno (GBK) telah ditahan. Satpam tersebut telah berstatus tersangka berdasarkan beberapa bukti yang dikumpulkan polisi.
"Sudah kita tahan per Kamis hari ini, 5 Agustus 2021. Sudah dinaikkan statusnya jadi tersangka dan kita tahan di Polres Metro Jakarta Pusat. Satu orang saja yang ditahan, yang mukul itu," kata Wisnu saat dihubungi VIVA, Kamis, 5 Agustus 2021.
Menurut Wisnu, beberapa bukti yang dikumpulkan pun menguatkan penahanan satpam GBK tersebut. Selain itu, pelaku juga mengakui perbuatannya saat menjalani pemeriksaan.
"Alat buktinya itu ya keterangan dari saksi-saksi, kemudian juga berdasarkan hasil visum. Yang bersangkutan juga mengakui (perbuatannya). Visumnya di pelipis, kalau lukanya gak berat, memar saja," ujarnya.
Satpam tersebut pun dijerat dengan Pasal 351 KUHP, tentang tindak pidana penganiayaan hingga menimbulkan luka memar akibat pemukulan. Ancaman pidananya, yaitu kurungan penjara paling lama tujuh tahun.
Sebelumnya diberitakan, seorang pemuda menjadi korban pemukulan seorang satpam GBK karena meminta sertifikat vaksinnya yang belum dikirim. Pemuda bernama Zaelani itu sempat diping-pong oleh satpam yang tak mengizinkannya masuk.
Karena tak diizinkan masuk, Zaelani pun sempat terlibat perdebatan dengan sejumlah satpam. Tak tahan dengan sikapnya, seorang satpam akhirnya memukul Zaelani hingga terpental ke belakang.
Karena insiden itu, Zaelani pun melaporkan pemukulan yang dilakukan oleh oknum satpam itu. Kini, perkara tersebut sedang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Pusat.
Baca juga: Kronologis Insiden Pemuda Dipukul Satpam di Sentra Vaksinasi GBK