Kasus Penimbunan Obat COVID-19, Polisi Tahan Komisaris Utama PT ASA

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Joko Dwi Harsono.
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – Kasus penimbunan obat COVID-19 yang dibongkar polisi di sebuah ruko di kawasan Kalideres Jakarta Barat, hampir mencapai babak akhir.

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Dalam proses pemeriksaan, polisi menetapkan dua orang tersangka, pemilik dan komisaris utama PT ASA. Proses penyelidikan pun dilanjutkan dengan polisi memutuskan untuk menahan S (56) yang merupakan Komisaris Utama PT ASA dalam kasus penimbunan obat jumlah besar tersebut.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Joko Dwi Harsono, membenarkan bahwa pihaknya melakukan penahanan terhadap tersangka S.

Suka Pake Viagra Biar Genjreng di Ranjang? Hati-hati, Bisa Mengancam Jiwa

"Setelah menjalani pemeriksaan maraton, kami menahan saudara S selaku Komisaris Utama PT ASA," ujar Joko dikonfirmasi, Kamis 5 Agustus 2021.

Joko mengatakan pihaknya telah memeriksa tersangka S selama 7 jam, S dicecar 71 pertanyaan dari penyidik selama proses pemeriksaan.

Perkembangan Terbaru Pengobatan TBC Resisten Obat, Bikin Cepat Sembuh dengan Obat Ini!

"Dalam pemeriksaan kemarin penyidik melakukan pemeriksaan kurang lebih 7 jam dari pukul 10.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB dengan 71 pertanyaan," ujar Joko.

Joko mengatakan tersangka S, dalam kasus tersebut dikenakan pasal 107 Juncto pasal 29 dari UU RI tentang Perdagangan.

"Terkait dengan penahanan kami menerapkan pasal berlapis. Namun yang lebih krusial terkait pasal 107 jo pasal 29 ayat 1 UU nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan," ujarnya.

Usai diperiksa dan dinyatakan sebagai tersangka, S kini ditahan dan mendekam di rumah tahanan Mapolres Metro Jakarta Barat.

Dalam kasus ini polisi juga melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka YP (58) yang merupakan Direktur Utama PT ASA. YP diperiksa polisi selama 4,5 jam dengan 67 pertanyaan atas kasus tersebut.

Saat diperiksa, YP mengaku sakit San polisi mempertimbangkan penahanan terhadap YP.

Kedua tersangka dijerat pasal 107 Jo pasal 29 ayat 1 UU RI No 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan atau pasal 62 ayat 1 Jo pasal 10 UURI No 8. tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 14 Jo pasal 5 ayat 1 UURI No.4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan hukuman penjara 5 tahun.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya