Pembunuh Sadis Wanita penghuni D'Paragon Semarang Diringkus

Polrestabes Semarang di Semarang, Jumat, 6 Agustus 2021, menangkap seorang pria pelaku pembunuhan wanita penghuni tempat indekos D'Paragon yang berlokasi Jalan Jogja, Kota Semarang, Jawa Tengah, yang terjadi sekitar sebulan lalu.
Sumber :
  • ANTARA/ I.C.Senjaya

VIVA – Polisi meringkus seorang pria tersangka pelaku pembunuhan wanita bernama Raras Kurnia Dewi (29 tahun), penghuni tempat indekos D'Paragon Semarang yang berlokasi Jalan Jogja, Kota Semarang, yang terjadi sekitar sebulan lalu.

Pembunuh Wanita Hamil di Kelapa Gading Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kepala Polrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar di Semarang, Jumat, 6 Agustus 2021, mengatakan, tersangka GDM (17) warga Keldung, Kabupaten Temanggung, itu ditangkap di Wonosobo.

"Setelah ditelusuri, tim Resmob Polrestabes Semarang meringkus tersangka di Wonosobo," katanya.

Wanita Hamil Tewas di Ruko Kelapa Gading Dipaksa Aborsi oleh Kekasih Gelapnya

Menurut dia, selain membunuh, pelaku juga membawa kabur telepon seluler milik korban.

Pelaku menggunakan modus berkenalan dan berkencan dengan korban melalui media sosial. Dia mendatangi korban di tempat indekosnya di D'Paragon Semarang setelah berkenalan melalui media sosial.

Pembunuh Wanita Hamil Ditangkap, Kabur ke Lampung

Saat berkencan di kamar kos itu, kata Irwan, pelaku memanfaatkan kelengahan untuk mencekik korban hingga tewas. "Setelah dipastikan meninggal dunia, pelaku kemudian meletakkan tubuh korban di atas kasur dengan bantal menutupi kepala agar terlihat seperti meninggal karena kehabisan napas," ujarnya.

Ia menambahkan pelaku membawa kabur telepon seluler milik korban yang sudah tidak bernyawa itu.

Modus kejahatan serupa, menurut Irwan, ternyata juga dilakukan di Wonosobo. "Modusnya sama, berkenalan kemudian berkencan, lalu korbannya dicekik. Tapi kejadian di Wonosobo ini korbannya ternyata masih hidup," ujarnya.

Tersangka GDM dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya