Maling Spion se Jakarta, Bekasi hingga Depok Ditangkap

Polisi tangkap maling spion
Sumber :
  • VIVA / Vicky Fazri (Jakarta)

VIVA – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan membekuk belasan pelaku pencurian spion mobil yang belakangan ini meresahkan warga Jakarta dan sekitarnya.

Viral di Media Sosial Tawuran Brutal Antar Pelajar, 3 Pelaku Terancam Hukuman Penjara 10 Tahun

“Terlihat di hapadan rekan-rekan sekalian ada belasan pemuda, sekitar 15. Seluruhnya adalah pelaku tindak pidana pencurian spion mobil,” ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi, Azis Andriansyah kepada wartawan di Markas Polres Metro Jakarta Selatan, Senin, 9 Agustus 2021

Dikatakan Azis, para pelaku beraksi tidak hanya di wilayah Jakarta Selatan, namun di wilayah lainnya seperti Depok, Tangerang Selatan, Bekasi, Jakarta Pusat dan lain sebagainya.

Sosok Pria yang Ikut Terseret Kasus Narkoba Chandrika Chika, Ternyata Bukan Orang Sembarangan

Berdasarkan dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan tim penyidik, Azis menyebut para kelompok ini beraksi sejak Januari 2021.

“Dari pemeriksaan sementara ada 23 TKP tentu ini masih kita kembangkan karena mereka ini jaringannya yang cukup berpengalaman. Akan kita kembangkan. Tapi sampai saat ini hasil pemeriksaan dia telah melaksanakan lebih dari 20 kali,” ujar dia.

Terungkap, Polisi Sebut Chandrika Chika Sudah Setahun Lebih Pakai Ganja: Menganggapnya Hal Lumrah

Selain mengamankan kelima belas pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yang digunakan dalam melancarkan aksinya.

“Dari 23 TKP kita bisa mengamankan barang bukti sekitar 18 pasang plus 1 atau sebelah doang dan beberapa sepeda motor yang digunakan oleh para pelaku melakukan aksinya,” kata Azis.

Dari 15 pelaku ini, petugas juga berhasil membekuk satu orang penadah yakni pria berinisial Y dan satu pelaku diketahui di bawah umur.

“Saudara Y menerima barang hasil curian dan menghargai hasil berkisar Rp300-600 ribu tergantung dari jenis spion dari kendaraannya,” terang Azis

Para pelaku ini pun disangkakan pasal 363 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan dengan anacaman hukuman 7 tahun guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Azis mengimbau kepada warga agar berhati-hati dalam membeli onderdil khususnya spion mobil karena bisa jadi yang dibeli adalah barang curian.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya