Seorang Ayah di Padang Tega Cabuli Anak Sendiri

Ilustrasi kasus pencabulan
Sumber :

VIVA - Dasril, (44) tahun, ditangkap aparat Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat, atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia empat tahun. Ia ditangkap pada Senin kemarin usai istrinya sendiri membuat laporan Polisi atas perbuatan bejat suaminya.

Polda Jatim: Kapolda Instruksikan Tindak Tegas Polisi di Surabaya yang Diduga Cabuli Anak Tiri

“Pelaku saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka, warga Kecamatan Padang Selatan. Sudah kita tahan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, Rabu, 18 Agustus 2021.

Dijelaskan Kompol Rico, yang bersangkutan sudah melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya sendiri sebanyak dua kali. Dilakukan sekitar bulan Juni dan Juli 2021.

Pelaku Pencabulan Ditangkap Polres Serang, Korban Dicekoki Miras

Kasus ini terungkap, setelah korban bercerita kepada tantenya. Lalu, tantenya tersebut melaporkan hal itu kepada ibu kandungnya.

“Mendengar itu, ibu korban lalu membuat laporan polisi sehingga kami tindak lanjuti dan melakukan penyelidikan awal. Berbekal laporan itu juga, pelaku kemudian ditangkap,” ujar Kompol Rico Fernanda.

Polisi di Surabaya Ditahan, Diduga Cabuli Anak Tiri Sejak SD sampai SMP

Baca juga: Ayah Cabuli Anak Tiri di Deli Serdang, Korban Diberi Uang Tutup Mulut

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pidana melanggar asal 82 ayat (1) ayat (2), juncto pasal 76E, 81, dan 76D Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 01 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

"Tersangka saat ini tengah menjalani pemrosesannya secara hukum, dan kami tengah melakukan pemberkasan kasus," tutur Kompol Rico Fernanda.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya