Sindikat Pencopet Mal Pimpinan Emak-emak Digulung Polisi

Sindikat emak-emak pencopet di mal ditangkap
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon

VIVA – Tiga emak-emak terlibat dalam aksi pencopetan di mal. Mereka adalah YR (44), WM (33), dan RH (43).

Nasib 5 Polisi yang Ditangkap Terkait Narkoba di Depok

Tiga orang perempuan yang diketahui adalah ibu rumah tangga alias emak-emak ini memilih jadi pencopet ketimbang mengurusi rumah tangganya. Mereka mencopet bersama-sama atau beraksi dengan cara berkelompok. 

"Ini semuanya pelaku emak-emak yang sudah berkeluarga," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta pada Kamis 19 Agustus 2021.

Terkuak, Identitas Mayat Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Emak-emak ini biasanya beraksi di pasar tradisional hingga ke mal-mal. Bukan cuma menangkap ketiganya, sebanyak dua orang pria juga ditangkap. Satu berperan sebagai joki dan satu lagi penadah barang curian. Joki tersebut berinisial RJ (36) yang merupakan suami dari YR. Sedangkan penadah barang hasil curian ini adalah pria berinisial SS (34).

"Keterangan awal mereka mengaku sejak tiga tahun lalu sudah 50 kali lebih mencopet di tempat keramaian," ucapnya.

Farhat Abbas Diperiksa Polisi Pekan Ini soal Laporan Penistaan Agama ke Pendeta Gilbert

Lebih lanjut Yusri mengatakan, aksi terakhir sindikat ini adalah ketika mencopet mal di wilayah Tangerang Selatan. Seorang korban mengaku kehilangan telepon genggam Samsung Note 10 Plus digondol sindikat ini. Tersangka YR, WM, RH dan RJ dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Sedangkan, tersangka SS dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

"Berdasar rekaman CCTV (Closed Circuit Television) kemudian penyidik mengidentifikasi dan berhasil menangkap para pelaku ini," kata dia lagi.

Seorang Wanita di Taput Dituduh Curi Ketang.(tangkap layar)

Viral Emak-emak di Taput Dituduh Curi Ketang Dihukum Telanjang, Begini Kata Polisi

ebuah viral di media sosial, seorang emak-emak dituduh mencuri ketang, di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara. Mirisnya, ditawarkan hukuman untuk telanjang

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024