Penembak Mati Polisi di Sumut Ternyata Keponakannya

Konferensi pers kasus penembakan polisi di Polresta Deli Serdang.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Putra Nasution (Medan)

VIVA – Seorang polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Aiptu Josmer Samsuardi Manurung (44), yang ditembak mati oleh keponakannya, YSN (20). Ternyata baru sembuh terpapar COVID-19 dan menjalani isolasi mandiri.

Petugas Keamanan KAI Bandara Medan Temukan Uang Puluhan Juta Milik Penumpang

Menurut kronologi kejadian pada Rabu malam, 18 Agustus 2021. Korban yang merupakan warga Gang Melati, Jalan Kebun Sayur, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang dari rumah mendatangi peternakan bebeknya di Gang Rotan, Jalan Sultan Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa.

"Korban baru sembuh dari terpaparnya COVID-19. Pada saat selesai Isoman, korban datang ke peternakan bebek itu untuk melihat kondisi bebek yang berkurang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja dalam jumpa pers di Mako Polresta Deli Serdang, Kamis malam, 19 Agustus 2021.

Dugaan Korupsi Rp 8 Miliar, Kejari Medan Tahan Eks Dirut RSUP Adam Malik

Kedatangan korban ke peternakan tersebut, Tatan menjelaskan karena banyak bebek mati disebabkan pagar pembatas rubuh. Sehingga korban menenggur pelaku sambil marah-marah.

"Jumlahnya karena pembatas kandang bebek rubuh dan menegur pelaku. Kemudian, menanyakan kenapa bebek berkurang dan itulah penyebab pelaku merasa tidak terima dengan teguran korban," ucap mantan Kabid Humas Polda Sumut itu.

Kejuaraan Golf Internasional, Pj Gubernur Sumut Optimis Jadi Ajang Pembinaan Atlet

Setelah itu, Jomser menyimpan senjata api di dalam rumah tinggal di peternakan bebek itu dan meninggalkan lokasi kejadian. Pelaku yang merupakan warga Jalan Pelikan Raya, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan itu mengambil senpi korban.

Tak lama berselang, sekitar pukul 22.35 WIB. Jomser datang kembali ke peternakan tersebut untuk mengambil senpinya. Langsung pelaku menembak korban di kepala bagian belakang. Ia pun, tewas terkapar berlumuran darah.

Usai menembak mati pamannya, Tatan mengungkapkan pelaku sempat menelpon temannya meminta tolong untuk membuang mayat korban, namun ditolak. YSN mendatangi tetangga disebelah peternakan dengan meminta tolong yang sama. Tapi, lagi-lagi ditolak.

"Tersangka pada saat melakukan aksinya menghubungi temannya dan meminta membantu membuang jenazah korban. Pelaku sempat memecah kaca rumah tetangga untuk meminta tolong," kata Tatan.

Di lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api milik korban, 8 butir peluru kaliber 9 mm, 1 magasin, 11 kunci dan 1 tas.

Kemudian, barang bukti dan pelaku sudah diamankan dan diboyong ke Mapolresta Deli Serdang untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

"Kita menjerat pelaku dengan pasal 338 Subsider 340 KUHP. Dengan ancamannya penjara seumur hidup," ucap mantan Waka Polrestabes Medan itu. 

Baca juga: Pengakuan Yones, Pelaku Penembak Mati Polisi

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya