Pengakuan Pengayuh Becak Saat Buang Jasad Pacarnya ke Laut

Ilustrasi penemuan mayat.
Sumber :
  • U-Report

VIVA - Pelaku pembunuhan Niken Astrid Ilelapatoa (27), Erwin Suailo (40), akhirnya ditangkap aparat Polres Maluku Tengah. Di hadapan penyidik Reskrim Polres Maluku Tengah, pelaku mengaku menghabisi pacarnya itu lantaran kesal karena korban tak mau ditegur.

Jasad Pria Paruh Baya Buat Geger Apartemen di Tebet, Polisi Ungkap Penyebab Kematiannya

“Motifnya itu pelaku melampiaskan emosi kepada korban karena tidak menuruti perintah pelaku," kata Kapolres Maluku Tengah, Rositah Umasugi, saat konfrensi pers kasus pembunuhan di Aula Mapolres Maluku Tengah, Kamis, 19 Agustus 2021.

Ia menuturkan kronologi pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku terhadap pacarnya di kamar kos pada 13 Agustus 2021 pekan lalu. Dari pernyataan pelaku, sebelum meninggal, korban sempat dianiaya.

Wanita Tewas Bersimbah Darah di Ruko, Karyawan: Korban Tinggal Bersama Pacarnya

“Saudara Erwin Suailo menjelaskan bahwa satu Minggu sebelum tanggal 13 Agustus 2021 pernah melakukan pemukulan sebanyak 1 kali dengan menggunakan tangan kanan kena pada bagian kepala (jidad) hingga bagian belakang kepala korban terbentur pada dinding rumah,” kata Rositah.

Baca juga: Detik-Detik Mencekam Habib Peragakan Bunuh Janda Terapis Bekam

RS Polri: Seluruh Jasad Korban Kebakaran Toko Frame Mampang Sudah Teridentifikasi

Rositah melanjutkan pada 12 Agustus 2021 sekitar pukul 23.30 WIT, saat pulang, pelaku menemukan korban di kamar mandi. Pelaku lalu masuk dan melakukan pemukulan sebanyak 1 kali pada bagian kepala korban hingga bagian belakang kepala korban terbentur pada tembok kamar mandi.

Setelah itu, pelaku mengangkat korban dan membawa ke kamar kos. Pelaku kemudian menemukan korban tergeletak dan tak bernyawa lagi di kamar kontrakan mereka sekitar pukul 20.00 WIT, 13 Agustus 2021, pekan lalu.

“Karena takut, pelaku membiarkan jasad korban di dalam kamar sampai dengan tanggal 17 Agustus 2021,” katanya.

Tak sampai di situ, untuk menyembunyikan perbuatannya, pelaku memasukkan korban ke dalam karung dan membuangnya ke dalam laut.

“Sekitaran pukul 03.30 WIT, pelaku mengangkat jenazah korban dari kamar kemudian memasukan ke dalam becaknya dan membawanya ke tepi pantai air Salabor,” kata Rositah.

Kemudian, lanjut Rositah, pelaku mengambil perahu yang ada di lokasi tersebut berserta 2 bongkah batu. Setelah itu memasukan jenazah korban ke dalam perahu.

Setelah menarik perahu ke lokasi kapal bagan yang sudah karam, pelaku kemudian mengikat korban pada jangkar bagan kemudian mengikat 2 bongkahan batu pada bagian kaki kanan dan leher korban.

Kemudian dengan aksi tegesa-gesa, pelaku mengambil tali dari bagan dan mengikat tangan korban pada jangkar, setelah itu meninggalkan korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman minimal dua puluh tahun dan maksimal seumur hidup.

Sebelumnya, warga yang mendiami kawasan RT 11, Kelurahan Lesane, Kota Masohi, digegerkan dengan adanya mayat perempuan tanpa identitas ditemukan dikawasan pantai tersebut pada Selasa 17 Agustus 2021.

Mayat wanita tanpa identitas itu pertama kali ditemukan oleh La Teguh (20), yang saat itu selesai melaut bersama saudara perempuannya, Hartati Tomia (14).

Laporan: Christ Belseran/ tvOne.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya