Pelajar SMA di Banyumas Cabuli Balita, Modusnya Melihat Ikan di Kebun

Seorang remaja diperiksa oleh penyidikn Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Banyumas, Jumat, 20 Agustus 2021, karena disangka mencabuli balita berusia 3 tahun 11 bulan.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Seorang remaja berusia 16 tahun terancam menjalani hukuman penjara karena mencabuli seorang balita berusia 3 tahun 11 bulan di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Drama Saipul Jamil dan Ivan Gunawan: Maaf Diterima, Netizen Tetap Geram

"Pelaku berinisial WS (16), warga Desa Petir, Kecamatan Kalibagor, Banyumas, kami tangkap pada hari Rabu (18/8) karena melakukan pencabulan terhadap DNY yang berusia 3 tahun 11 bulan, warga Sokaraja, Banyumas," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestas Banyumas Komisaris Berry di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat, 20 Agustus 2021.

Ia mengatakan, penangkapan pelaku setelah polisi mendapatkan laporan dari ibunda DNY yang curiga karena anaknya mengeluhkan sakit pada organ intimnya setelah mendapatkan perlakuan tidak senonoh WS.

Viral Candaan dengan Igun, Saipul Jamil: Kalau Mau Jaga Perasaan Korban Jangan Diungkit Lagi

Setelah penyelidikan, kata dia, pihaknya menangkap pelaku yang masih berstatus pelajar kelas 2 salah satu sekolah menengah atas itu di rumahnya.

Dari hasil pemeriksaan, perbuatan itu dilakukan pelaku saat korban sedang main di rumah neneknya yang merupakan tetangga WS pada 14 Agustus.

Kasus Pelecehannya Jadi Bahan Candaan, Saipul Jamil: Siapa yang Bangga dengan Kejahatan?

"Sebelum melakukan pencabulan tersebut, pelaku terlebih dahulu membujuk korban dengan mengajaknya melihat ikan di kebun. Pelaku mengakui perbuatan itu dilakukan karena sering menonton film porno," katanya.

Polisi telah berupaya melakukan mediasi mengingat pelaku masih di bawah umur dan berstatus pelajar. Tetapi keluarga korban tetap meminta agar pelaku diproses secara hukum sehingga polisi menetapkan WAS sebagai tersangka dan kini ditahan.

WS dijerat Pasal 82 dan/atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Atas kejadian itu, Berry mengimbau orang tua untuk lebih hati-hati mengawasi putra-putrinya terutama saat berada di luar rumah agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya