Gagal Curi Motor di Koja, Pengangguran Babak Belur Dihakimi Massa

Ilustrasi pelaku kasus pencurian ditangkap polisi.
Sumber :
  • VIVAnews/Bambang Irawan

VIVA –  Seorang pria nekat coba melakukan pencurian sepeda motor di Rawa Badak Utara, Koja, Jakarta Utara pada Jumat 20 Agustus 2021. Namun, pelaku gagal menggasak motor incarannya.

Daftar Harga Motor Vespa per Maret 2024

Aksi pelaku bersama kawannya berhasil diketahui warga sekitar. Saat hendak berusaha kabur, pelaku berhasil ditangkap dan menjadi sasaran amukan massa yang emosi.

Kanit Reskrim Polsek Koja, Iptu Wahyudi membenarkan seorang pencuri yang diamuk massa. Untuk mengamankan tersangka dari amukan massa lebih lanjut, polisi pun segera ke lokasi.

Bale Santai Honda untuk Pemudik Motor Tersedia di KM 35 Serang

Wahyudi mengatakan percobaan pencurian sepeda motor tersebut bermula saat tersangka berinisial ANA (43) bersama temannya tengah mencari sasaran motor untuk dicuri. Mereka mengincar motor yang berada di dekat sekitar Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Radar Pembangunan, sekira pukul 17.00 WIB.

Pelaku pun melihat korban Turino (33) sedang duduk tak jauh dari motornya. Korban dipantau pelaku lagi asyik ngobrol bersama temannya di RPTRA. Saat itu, pelaku berusaha nekat mencuri motor korban dengan cara diam diam.

Terpopuler: Pemotor yang Mudik akan Dikawal, 2 Motor Baru Honda di Indonesia

Meski situasi sore ramai namun tidak membuat pelaku yang diketahui tak bekerja alias menganggur mengurungkan niatnya untuk melakukan pencurian.

Melihat adanya kesempatan, pelaku coba bawa kabur motor dengan didorong sebelum dihidupkan mesinnya. Ia dibantu temannya saat mendorong motor itu.

"Melihat kejadian tersebut korban berteriak maling, maling dan mengejar tersangka, motor korban ditinggal. Dan para tersangka lari berpencar," ujar Wahyudi saat dikonfirmasi, Jumat 20 Agustus 2021.

Warga yang mendengar teriakan tersebut langsung mengejar para pelaku yang kepergok dorong motor. Satu pelaku berinisial ANA berhasil tertangkap warga. Sementara, satu pelaku lainnya berhasil kabur dengan sepeda motornya.

Tanpa basa basi, warga langsung melancarkan bogem mentah ber kali-kali ke arah tubuh dan wajah pelaku yang tertangkap.

Selanjutnya, petugas membawa pelaku ke Mapolsek Koja untuk diperiksa lebih lanjut. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya