Beraksi 297 Kali, Pelempar Kaca Truk di Pantura Akhirnya Ditangkap

Polisi menangkap pelaku pelempar kaca truk di jalur pantura
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Para pengemudi truk di area pantura Jawa Tengah khususnya di Kendal resah dengan aksi lempar batu yang memecahkan kaca truk. Setelah sekian lama aksi tersebut muncul dan dilaporkan warga, petugas Ditreskrimum Polda Jateng meringkus pelakunya.

Elektabilitas Irjen Ahmad Luthfi Tertinggi di Pilgub Jateng

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani R.P, mengatakan pihaknya membentuk tim khusus dan setelah penyelidikan dan pengembangan, tim tersebut berhasil menangkap pelaku.

Ada dua orang pelaku yang sebelumnya diburu. Satu pelaku berinisial NH, warga Kampung Sarean, RT 02 RW 09, Krajan Kulon, Kaliwungu, Kendal, dibekuk. Satu pelaku lain melarikan diri.

Balon Udara Muncul di Ketinggian 9.000 Feet, AirNav Semarang Minta Pilot Waspada

Pengakuan pelaku cukup bikin terhenyak. Bagaimana tidak, ia telah melakukan aksinya sebanyak 297 kali sejak bulan Januari 2021 hingga Agustus 2021.

"Ini hasil patroli tertutup secara terus menerus dari pukul 01.00 wib sampai dengan pukul 06.00 wib di wilayah yang sering dijadikan TKP pelemparan. Petugas menghentikan seseorang yang dicurigai sebagai pelaku dengan mengendarai sepeda motor dengan nopol palsu di SPBU Brangsong Kendal, namun melarikan diri dan berusaha menendang petugas, serta sempat terjadi kejar-kejaran," ungkap Djuhandhani saat menggelar konpers kasus tersebut di Mapolda Jateng, Senin, 23 Agustus 2021.

Wisatawan di Kota Semarang Capai 350 Ribu Orang Saat Libur Lebaran, Kota Lama Terbanyak Dikunjungi

Ia menambahkan, timnya kemudian bergerak mencari identitas orang yang dicurigai tersebut, dan berhasil menemukan tempat tinggalnya. Menurut keterangan kakak pelaku, sudah 5 bulan pelaku mempunyai kebiasaan keluar rumah pada dini hari sampai pagi.

Tim kemudian bergerak dan mengamankannya di daerah Mangkang, Kota Semarang.

"Pelaku mengaku aksi tersebut dilakukan atas perintah seseorang berinisial AYT dengan upah sebesar satu juta setiap minggu. Uang tersebut oleh pelaku digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari, memberi uang jajan pacarnya, dan untuk menginap beberapa kali di hotel daerah Bandungan, Kabupaten Semarang," ungkapnya.

Petugas kini terus memburu pelaku lain yang diduga merupakan sebuah kelompok.

Laporan Teguh Joko Sutrisno/tvOne Semarang

Baca juga: Kapolsek di NTT Aniaya Warga dalam Keadaan Mabuk

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya