Modus Tipu-tipu Lowongan Pekerjaan, Gadis Pekalongan Diperkosa

Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria melakukan konfrensi pers
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Seorang pria berinsial BK diamankan Polres Pekalongan karena melakukan penipuan lowongan pekerjaan. Bahkan, tak hanya menipu, tersangka juga melakukan pemerkosaan terhadap korban berinisial DN (20).

Polisi Periksa 21 Saksi Terkait Kasus TPPU yang Jerat Ahli Nuklir UGM

Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria mengatakan, peristiwa ini bermula saat tersangka seolah-olah menawarkan lowongan pekerjaan melalui akun media sosial facebook pada Minggu, 8 Agustus 2021.

"Tersangka dengan akun facebook bernama Wardi DewRdi menggunggah status facebook di grup info lowongan pekerjaan di sebuah restoran dengan gaji Rp2,5 juta dan dikhusukan untuk perempuan berusia 19-25 tahun," kata Arief kepada VIVA, Selasa, 24 Agustus 2021.

Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir Panggilan KPK

Kemudian korban berkomunikasi dengan tersangka yang mengaku sebagai pemilik sebuah rumah makan dan menyampaikan bahwa korban diterima kerja dan akan dijemput.

"Tersangka hanya mengarang saja nama rumah makan dan bukan pegawai atau pemilik rumah makan tersebut. Tersangka berprofesi sebagai nelayan," katanya.

Kasus Film Porno Siskaeee Belum Juga Disidang, Ini Kata Polisi

Selanjutnya, pada Kamis, 12 Agustus 2021 sekira pukul 20.00 WIB, tersangka menjemput korban dengan dalih hendak menjemput calon karyawan lain yang tinggal di wilayah Kajen. Sesampainya di tepi jalan raya Sibelis, Desa Tenogo, Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan, tersangka menghentikan laju kendaraan kemudian memperkosa korban.

Adapun sebelum memperkosa korban, tersangka melakukan kekerasan dengan cara mencekik leher korban dan mengancam akan membunuhnya dengan menodongkan pisau ke leher korban. Karena korban berteriak dan berontak, tersangka memukuli korban hingga akhirnya tidak berdaya.

"Usai memperkosa korban, tersangka menawarkan akan mengantar korban pulang, kemudian berhenti di toko milik saksi untuk membeli/mengisi BBM," katanya.

Ketika tersangka mengisikan BBM, korban berteriak minta tolong sambil menggedor-gedor kaca Mobil. Melihat peristiwa tersebut, pemilik warung mendekat dan hendak melihat ke dalam kabin mobil, namun dicegah oleh tersangka dengan berkata bahwa orang yang di dalam mobil (korban) adalah orang yang sedang kesurupan, dan hendak dibawa berobat.

"Melihat ada kesempatan, korban segera membuka pintu dan keluar dari mobil, dan tersangka yang mengetahui hal tersebut segera masuk ke dalam mobil dan kabur meninggalkan toko tersebut," ucapnya.

Korban pun ditolong oleh saksi dan kemudian diantar untuk melapor ke Polres Pekalongan. Setelah berhasil kabur, tersangka berhenti di tepi jalan pantura dekat jembatan sungai Pencongan, untuk mengambil barang berharga milik korban seperti ponsel dan dompet. Sedangkan tas berisi pakaian dibuang di sungai.

"Selanjutnya tersangka pulang ke rumahnya. Uang milik Korban sebesar Rp300 ribu telah tersangka pergunakan untuk membeli rokok dan BBM, dan tersisa sebesar Rp141 ribu," katanya.

Usai menerima laporan korban, Polres Pekalongan pun melakukan penangkapan terhadap tersangka pada Jumat, 13 Agustus 2021 sekira pukul 07.00 WIB atau 9 jam setelah kejadian, saat tersangka mengajak istri tersangka jalan-jalan ke Pantai Ujungnegoro, Kabupaten Batang dengan mengendarai mobil sewaannya tersebut.

Atas perbuatannya tersangka BK dijerat dengan pasal berlapis, yakni perkosaan dan pencurian dengan kekerasan. Dia disangkakan dengan Pasal 285 KUHP dan Pasal 365 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya