Kelakukan Bapak 2 Anak di Sumut, Pacari Gadis 16 Tahun Lalu Dicabuli

Ilustrasi kasus pencabulan
Sumber :

VIVA – Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang menangkap bapak dua anak berinsial MR (26), karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang gadis berusia 16 tahun.

Petugas Keamanan KAI Bandara Medan Temukan Uang Puluhan Juta Milik Penumpang

“Dia (MR) ditangkap berdasarkan Laporan Polisi: LP / 545 / XII / 2019 /SU/ RESTA DS,  tanggal 30 Desember 2019,” sebut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Firdaus, Senin 30 Agustus 2021.

MR diringkus saat berada di rumahnya di Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten, Serdang Bedagai, Rabu 25 Agustus 2021. Pelaku sempat buron sekitar dua tahun, setelah dia dilaporkan ke polisi.

Dugaan Korupsi Rp 8 Miliar, Kejari Medan Tahan Eks Dirut RSUP Adam Malik

Dari hasil penyidikan, Firdaus mengungkapkan MR mencabuli korban selama dua bulan. Dengan pertama kali memacari gadis tersebut.

“Padahal saat itu tersangka sudah berkeluarga dan memiliki istri dan dua orang anak," sebut Firdaus.

Kejuaraan Golf Internasional, Pj Gubernur Sumut Optimis Jadi Ajang Pembinaan Atlet

Kasus ini, ketahuan berawal ibu korban mendapat informasi. Bahwa putri sedang memadu asmara dengan lelaki yang sudah berkeluarga. Kemudian, korban diintrogasi oleh keluarganya.

“Korban mengakui bahwasannya korban telah dicabuli oleh pelaku sebanyak 2 kali. Yang terjadi pada tanggal 17 November 2019 dan tanggal 21 November 2019 di areal pesawahan,” kata Firdaus.

Kemudian, ibu korban yang tidak terima perbuatan pelaku membuat laporan ke Mako Polresta Deli Serdang dan melakukan penyelidikan. 

Namun, saat diamankan petugas kepolisian. MR berhasil melarikan diri dan berpindah-pindah tempat selama dua tahun untuk menghindari kejaran polisi.

"Dia ditangkap tanpa adanya perlawanan kemudian membawa tersangka ke Mapolresta Deliserdang dalam keadaan aman,’’ sebut Firdaus.

Atas perbuatannya, MR terancam Pasal 81 ayat (2) dan atau 82 ayat (1) jo pasal 76 E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman Hukuman 15 Tahun,” sebut perwira polisi berpangkat melati satu itu.

Baca juga: Ngaku Jadi Polisi, Pecatan TNI Cabuli Anak di Aceh

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya