Pencuri Ini Mengaku Kembali Beraksi Akibat Himpitan Ekonomi

Aksi pencurian motor terekam CCTV. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – SR (45) kembali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor milik warga Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat. Dia merupakan residivis kasus pencurian. Dengan alasan terhimpit kebutuhan ekonomi akibat pandemi COVID-19, dia kembali masuk ke lembah hitam kasus yang sama.

Motor Delapan Silinder Asal China Siap Meluncur

SR digelandang oleh aparat kepolisian Sektor Cinere karena terbukti melakukan pencurian di kawasan Kecamatan Limo.

"Saat diamankan pelaku tidak ada perlawanan, diambil di rumahnya sekitar pukul 22.00 WIB ketika sedang istirahat. Setelah itu langsung digelandang ke Polsek Cinere," kata Kapolsek Cinere, Komisaris Polisi Tata Irawan, dikutip Jumat 3 September 2021.

Detik-Detik Wanita ODGJ Ngamuk Rusak Minimarket di Bekasi, Pemotor Dipukuli

Tata mengatakan, SR sebelumnya sempat buron selama kurang lebih satu bulan, setelah melakukan aksinya di Jalan Usman Dehir RT 01/10, Kecamatan Limo, Kota Depok,  pada Kamis 15 Juli 2021 lalu.

"Pelaku mencuri motor milik Immanuel (23) di pinggir jalan sekitar pukul 17.00 WIB. Tidak ada waktu lima menit motor sudah raib dicuri pelaku," kata Tata.

Adu Banteng Pick Up Dengan Dua Motor di Citayam, Seorang Meninggal Dunia

Sementara itu, Kanit Reserse Kriminal Polsek Cinere, Iptu Suripto mengatakan terungkapnya kasus pencurian motor ini setelah pihaknya mempelajari tangkapan kamera CCTV dari toko kelontong dekat lokasi pencurian.

"Aksi pencurian pelaku sempat terekam kamera CCTV toko kelontong. Dalam waktu sebulan berhasil menangkap pelaku," kata Suripto.

Suripto mengatakan, dari pengakuan tersangka, motif aksi yang dilakukan karena terdesak kebutuhan ekonomi keluarga.

"Setelah bebas tahun 2008 dari Lapas Cilodong kasus pencurian juga, (pelaku) kerja serabutan kadang menjadi tukang ojek. Karena pandemi orderan penumpang sepi dan kebutuhan keluarga jalan terus," kata Suripto.

Bukan kali pertama, Suripto mencatat tersangka sudah tiga kali berurusan dengan hukum.

"Kasus pencurian ini semoga menjadi yang terakhir dan tidak akan terjerat kembali," lanjut Suripto.

Pada aksinya yang terakhir, Suripto mengatakan, SR telah menjual motor curian Honda Beat hitam B 4483 DL tersebut kepada orang di daerah Pondok Cabe Tangerang Selatan.

"Motor curian tersebut dijual Rp 1,5 juta kepada seseorang daerah Pondok Cabe, Tangerang Selatan. Uang hasil kejahatan habis dipergunakan pelaku untuk menutupi kebutuhan hidup sehari-hari," katanya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, SR dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman pidana di atas 5 tahun.

"Barang bukti yang diamankan petugas berupa surat-surat kepemilikan korban, rekaman CCTV, dan baju yang dikenakan pelaku saat kejadian," sambungnya.

"Untuk motor korban masih dalam pencarian anggota di lapangan," lanjutnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya