Pembunuh Wanita Cantik di Banten Ternyata Teman Tapi Mesra

Polisi menangkap pelaku pembunuhan wanita pekerja hotel di Banten
Sumber :
  • VIVA/Yandi Deslatama

VIVA – Tiga pekan menjadi misteri, pelaku pembunuhan wanita pekerja hotel berinisial SM (34) ditangkap Sabtu kemarin, 4 Agustus 2021. Pelaku berinisial BM (40), ditangkap dikontrakannya, di Sempu Seroja, Kelurahan Cipare, Kota Serang, Banten

Jaga Toko Kue Sendirian, Pegawai Wanita Ini Jadi Korban Tindakan Asusila

Kala itu, Rabu, 18 Agustus 2021, SM dicekik lehernya dan ditindih dadanya menggunakan lutut pelaku, hingga meninggal. Keduanya, SM dan BM pernah tinggal satu kamar kontrakan di tahun 2016, meski pelaku sudah menikah.

"Interogasi terhadap pelaku, bahwa pelaku pernah tinggal di TKP tersebut, di kamar tersebut di tahun 2016 dan pelaku memiliki kunci kamar tersebut yang belum dikembalikan. Modus pelaku ingin mengambil barang milik korban yang ada di TKP, tidak ada motif lain, sudah direncanakan," kata Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, di kantornya, Senin, 6 September 2021.

Detik-Detik Wanita ODGJ Ngamuk Rusak Minimarket di Bekasi, Pemotor Dipukuli

Karena pernah tinggal satu kontrakan, pelaku mengetahui kondisi di sekitar lokasi. Karenanya, BM merencanakan pencurian tersebut. Hal ini terlihat dari pengakuan pelaku yang disertai membawa tali tambang.

Tali itu sediayanya akan digunakan untuk memanjat dan masuk kontrakan melalui atap pada Senin, 17 Agustus 2021. Namun tidak dilakukan, lantaran lokasi ramai. Pelaku mengurungkan niatnya dan melakukan Selasa, 18 Agustus 2021 pagi.

Wanita Open BO di Dermaga Pulau Pari Dilaporkan Hilang Sebelum Ditemukan Tewas

"Pelaku membuka menggunakan kunci, masuk ke kamar korban, korban masih tertidur, tiba-tiba korban terbangun, kemudian dicekik, korban meninggal. Pelaku yang membawa tali mengalihkan situasi, seolah-olah korban bunuh diri, pelaku memanjat plafon," terangnya. 

Usai menghabisi nyawa korbannya yang juga pernah menjalin hubungan mesra, pelaku membawa berbagai barang milik SM seperti sepeda motor hingga tabung gas LPG.

Karena perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 339 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 29 tahun. Pencarian pelaku berlangsung sekitar tiga pekan lamanya.

"Kita menelusuri dari jejak digital pelaku, pelaku sudah mengetahui diintai polisi, diamankan di sekitaran kontrakan pelaku. Kita akan cek psikologisnya," jelasnya.

Pelaku BM yang sudah berkeluarga mengakui bahwa dia menjalin hubungan spesial dengan korban, SM (34). Niatnya pun ingin mengambil barang berharga korban, namun saat itu mantan kekasihnya terbangun dan berteriak, sehingga pelaku membunuh korban.

"Pernah TTM gitu, teman tapi mesra. Mau ngambil barang korban," kata pelaku BM.

Sebelumnya diberitakan pada Selasa malam, 18 Agustus 2021, warga Desa Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten, dikagetkan dengan penemuan wanita cantik di kamar kontrakannya. Nyaris tiga pekan pelaku pembunuhan menjadi misteri.

Tim Mabes Polri sampai turun tangan ke lokasi kejadian, untuk membantu Satreskrim Polres Serang Kota membongkar kasus tersebut. Hingga pelaku baru tertangkap pekan lalu.

Baca juga: Wanita Cantik Ditemukan Tewas di Banten, Polisi Masih Cari Pembunuhnya

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya