Komplotan Pencuri di Tebet Dibekuk, Kaptennya Masih di Bawah Umur

Kapolsek Tebet Kompol Alexander Yuriko
Sumber :
  • VIVA/Vicky Fajri

VIVA – Sedikitnya 5 pelaku pencurian dengan kekerasan diringkus Unit Reskrim Polsek Tebet. Adapun modusnya dengan menuduh korban mengambil telepon milik salah satu pelaku kemudian menggasak motor dan telepon genggam milik korbannya.

Adik Via Vallen Dilaporkan ke Polisi terkait Dugaan Penggelapan Sepeda Motor

“Bahwa tersangka awal yang kami amankan adalah saudara TM dan saudara RR yang kami amankan di sebuah penginapan,” ucap Kapolsek Tebet Kompol Alexander Yuriko kepada wartawan di Markas Polsek Tebet, Jakarta pada Selasa, 7 September 2021.

Dikatakan Alex, untuk lima pencuri dengan kekerasan itu, rata-rata usianya masih di bawah umur dan untuk perannya masing-masing yakni AAR (16) sebagai kapten atau otak dari tindak pidana, MRA (17) yang berpura pura HP nya diambil paksa oleh korban, MR (18) mengancam korbannya dengan menodongkan sebilah pisau, TM (16) dan RR (17 Tahun). 

Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading, Pelaku Rampas Ponsel Korban Sebelum Kabur

“Dua tersangka di bawah umur ini bersama 4 orang wanita yang kita yakini bersama mereka akan melakukan prostitusi," kata Alex.

Dari pengakuannya kepada penyidik, lima pelaku beraksi sudah sebanyak empat kali di mana objeknya adalah telepon genggam serta kendaraan roda dua milik korbannya.

Viral Motor Matik Diisi Minyak Kayu Putih Campur Bensin, Ini Kata Pakar

Terungkapnya kasus pencurian dengan pemberatan ini diungkapkan Alex ketika salah satu korban dengan inisial MAB (19) melaporkan kejadian yang dialaminya ke  Polsek Tebet.

Kepada polisi, MAB mengaku menjadi korban atas perampasan berupa HP dan kendaraan bermotornya saat nongkrong di Manggarai, Jakarta Selatan. 

Untuk hasil kejahatannya berupa motor dan telepon genggam ini dijual di kawasan Jatinegara, Matraman dan Kebayoran Lama. Untuk sepeda motor dijual dengan harga Rp3.000.000 dan ponsel Rp 1.000.000 kemudian uang hasil pencurian digunakan untuk bersenang-senang.

"Mereka mengakui sendiri dan kami dapati di proses penggeledahan uang hasil kejahatan tersebut, sekali lagi para tersangka masih anak-anak digunakan untuk prostitusi online," ungkap Alex. 

Selain mengamankan lima pelaku, aparat Kepolisian juga menyita sejumlah alat kejahatan dan barang bukti lainnya yaitu 2 (dua) unit sepeda motor 1 (satu) bilah pisau, dan1 (satu) unit ponsel.

Kini lima tersangka ini mendekam di rumah tahanan Polsek Tebet guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Mereka disangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya