- VIVA/Andrew Tito
VIVA – Kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah menangkap dua orang muncikari yang menjual wanita di bawah umur. Tindakan kriminal tersebut diketahui setelah polisi menggerebek seorang pria tengah berduaan dengan gadis belia bukan pasangan suami istri di salah satu hotel di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin malam 6 September 2021.
Kepala Unit 3 Krimsus Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Iptu Wan Deni Ramona mengatakan, gadis malang tersebut diperjualbelikan oleh dua orang muncikari.
"Benar, kami dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah mendapati adanya sekelompok orang yang menjual dan sebagai perantara untuk prostitusi," ujar Deni dikonfirmasi, Selasa 7 September 2021.
Deni menjelaskan praktik prostitusi ini jelas melibatkan anak di bawah umur dan si muncikari terdiri dari beberapa orang. Dua muncikari yang ditangkap masing-masing berinisial RF dan ZSS.
Keduanya menjalankan bisnis prostitusi lewat media sosial dengan memperjualbelikan gadis belia tersebut melalui aplikasi Mechat
"Penawaran dilakukan melalui media sosial, di antaranya chatting di media sosial, di mana menawarkan hal tersebut kepada lingkungan media sosialnya yang sudah difilter, hanya orang tertentu yang mendapatkan akses untuk memesan," ujarnya.
Dari penggerebekan ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian dalam wanita, uang tunai, dan kondom. Kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok guna diproses lebih lanjut.