Polda Jateng Ringkus Jaringan Perdagangan Anak Bermodus Karaoke

Polda Jateng ringkus jaringan perdagangan anak.
Sumber :
  • Teguh Joko Sutrisno/ tvOne.

VIVA - Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo, mengatakan timnya membongkar kasus perdagangan anak pada 7 September 2021, sekitar pukul 23.00 WIB. Lokasi tempat kejadian perkara (TKP) ada di Ping Karaoke yang berada di jalan komplek Pasar Beras, Desa Kintaragan, Kecamatan Tegal Timur.

Mahasiswi dan IRT Jual Diri di Michat Demi Kebutuhan Hidup, Sekali Kencan Rp 200 Ribu

"Korban berjumlah tiga orang dan masih di bawah umur. Di antaranya, dua orang masih berusia 17 tahun dan satu orang berusia 14 tahun, di mana ketiga korban ini berasal dari Bandung dan Cianjur. Mereka dipekerjakan dalam Ping Karaoke yang berada di wilayah Tegal," kata Kombes Pol Djuhandani Rahardjo.

Para pelaku, lanjutnya, ada tiga orang, yaitu SAN, Ade dan IS, dan masih ada kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini.

Momen Haru Irjen Ahmad Luthfi Lebaran Bareng Anggota: Ini Operasi Ketupat Terakhir Saya

Djuhandani menambahkan SAN yang disebut sebagai mami, bertugas melakukan perekrutan pemandu lagu melalui chat WA. Ia juga membuatkan dokumen palsu kepada para korban.

Baca juga: Kisah Pilu Perdagangan Anak di Riau, 3 Tahun Terpisah dan Dijual

Heboh Pemuda di Demak Rusak Jembatan Agar Truk Bisa Lewat, Polda Jateng Angkat Bicara

Pelaku Ade sebagai pemilik Ping Karaoke bersepakat dengan SAN dengan memberikan uang sewa sebesar Rp60 juta pertahun, untuk mencari korban di bawah umur yang akan berkerja di karaoke miliknya. Untuk tersangka IS sebagai pengelola karoke, ia mengetahui ada anak di bawah umur yang dipekerjakan di karoke yang dikelolanya tersebut sebagai LC.

"Kasus ini berhasil terungkap, setelah tim Subdit Renata Polda Jateng melakukan penyidikan di tempat karaoke tersebut,” katanya.

Selain dijadikan sebagai LC, lanjut Djuhandani, korban juga diminta untuk membuka BO, dan sudah disediakan tempat oleh pemilik Ping Karaoke. Korban juga sering dibawa keluar oleh pelaku, untuk diantarkan kepada tamu yang berada di hotel.

"Saat ini sedang dilakukan penyidikan di beberapa TKP, dan kami sudah mengantongi beberapa Hotel yang korban sering diantar oleh pelaku," ujarnya.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 76 jo Pasal 88 UUD RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UUD RI No 23 2002 tentang Perlindungan Anak, serta junto Pasal 17 No 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang.

Laporan: Teguh Joko Sutrisno/ tvOne.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya