Akhir Pelarian 10 Bulan Garong Puluhan Gram Emas di Tambora

Garong emas di Tambora.
Sumber :
  • Andrew Tito/VIVA.

VIVA – Pencarian terhadap seorang pria yang berhasil bawa kabur 50 Gram emas dari sebuah rumah di Tambora membuahkan hasil. Polisi tangkap pelaku dengan inisial RL (36) ini setelah pencarian yang memakan waktu 10 bulan.

Viral Jukir Liar di Alfamart Rusak Mobil Pelanggan, Polisi Tetapkan Tersangka

Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi mengatakan, pelaku pencuri emas tersebut berhasil tertangkap di sebuah rumah di kawasan Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat.

"Pelaku buron selama 10 bulan usai melakukan aksi kejahatan dan kerap berpindah lokasi. Berkat kegigihan anggota kita berhasil mengamankan pelaku," ujar Faruk saat dikonfirmasi, dikutip Sabtu, 11 September 2021.

TikToker Galih Loss Ditangkap Polisi Buntut Pelecehan Agama Islam

Faruk menjelaskan, aksi pencurian yang dilakukan pelaku terjadi pada November 2020, silam. Aksi pelaku diketahui oleh korban dengan meninggalkan jejak plafon dan kunci lemari telah dirusak.

Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian, dengan cepat Polisi mengecek CCTV di sekitar lokasi.

Detik-detik 2 Pemuda Ditangkap Warga Gegara Dikira Bandar Narkoba, Polisi Ungkap Faktanya

Penyelidikan kemudian menemui jalan buntu akibat pelaku yang kabur tanpa jejak, namun wajah pelaku yang berhasil terekam CCTV berhasil di ketahui polisi. Pelaku diduga sebelumnya telah kabur luar daerah dan menghilang tanpa petunjuk usai kejadian.

Beberapa waktu kemudian anggota polisi yang sedang melakukan patroli, Berhasil melihat pelaku ada di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Pelaku kembali ke Tambora dengan perasaan yang sudah aman dan mengira polisi telah melupakan kejadian 10 bulan lalu.

Dengan cepat anggota yang ada di lapangan berhasil meringkus pelaku dan di bawa ke Mapolsek Tambora Jakarta Barat.

"Dari rekaman CCTV yang berada tidak jauh dari lokasi rumah korban, tampak jelas seseorang yang diduga adalah pelaku," ujarnya.

Hasil pemeriksaan, pelaku merupakan warga yang tinggal tidak jauh dari rumah korban, pelaku juga beberapa kali berpindah tempat tinggal untuk menghindari kejaran polisi,

"Pelaku kerap berpindah lokasi, hal tersebut yang menyulitkan untuk menangkap pelaku," ucap Faruk.

Hasil diketahui 50 gram emas yang berhasil dicurinya tersebut sudah tidak ada di tangan pelaku. Pelaku mengaku perbuatannya dengan alasan kebutuhan hidup, dan tidak punya pekerjaan.

Akibat perbuatannya, pelaku RL dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pengrusakan dengan ancaman hukum 5 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya