Bejat, Dokter Ini Terekam Campurkan Sperma ke Makanan Usai Onani

Ilustrasi tahanan pelaku kejahatan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Umarul Faruq

VIVA – Seorang oknum dokter berinisial DP, harus berurusan dengan Polisi karena kepergok diduga mencampurkan sperma ke makanan istri temannya. Kini, oknum itu juga bakal diresmikan sebagai tersangka.

10 Makanan Wajib Dihindari Jika Ingin Awet Muda Seperti Ade Rai, Nomor 2 Paling Sulit

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, mengatakan pelaku DP sudah menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Umum Polda Jateng. Menurutnya, surat penyidikan dan penetapan tersangkanya sudah lengkap.

Dia menjelaskan kelakuan oknum dokter itu dilaporkan oleh seorang ibu rumah tangga bernama DW. Perempuan 31 tahun itu diketahui tinggal satu kontrakan dengan pelaku di wilayah Gajahmungkur, Semarang

Berawal dari Hobi Pakai Brand Mewah, Selebgram Berusia 70 Tahun Ini Debut di Paris Fashion Week

"Berdasar info, suami DW adalah sejawat DP dalam menempuh pendidikan dokter spesialis (PPDS) di salah satu universitas di Semarang," kata Iqbal di Semarang, Senin, 13 September 2021.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy

Photo :
  • tvOne/Teguh Sutrisno
Banyak Pasien Berobat ke Luar Negeri, Rumah Sakit di Indonesia Kini Dibuat Layaknya Hotel Bintang 5

Dia menambahkan, pelapor curiga karena makanan yang sering berubah bentuk dan tudung saji di atas meja yang sering berubah posisi. Karena keanehan itu, pelapor pun merekam situasi di tempat makan menggunakan iPad miliknya. 

Dari rekaman iPad itu diketahui, saat pelapor mandi, DP tampak keluar dari kamar mandi lain dan tiba-tiba melakukan onani. Setelah klimaks, dia diduga mencampurkan spermanya ke dalam makanan milik DW.

Aksi pelaku berdasarkan keterangan pelapor menjijikan. Pelaku melakukan itu usai onani karena melihat pelapor yang juga korban mandi.

"Tersangka duduk di dekat tempat makan. Setelah itu tersangka melakukan maaf, onani. Kemudian membuka tudung saji dan mengadukkan spermanya ke dalam makanan milik pelapor. Kejadian tersebut sudah dilakukan beberapa kali," jelas Iqbal.

Iqbal melanjutan di ruang kamar mandi yang digunakan pelapor dan pelaku terdapat lubang kecil yang memungkinkan tersangka untuk mengintip saat pelapor mandi.

"Saat ini penyidikan masih berjalan terus. Tersangka diperiksa karena terbukti melakukan tindak pidana sesuai pasal 281 ayat (1) KUHP, yaitu tentang kejahatan terhadap kesopanan," ujar Iqbal.

Laporan: Teguh Sutrisno-tvOne

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya