Tak Kapok di Bui, Predator Anak di Sidoarjo Ini Berulah Lagi

Predator anak di Sidoarjo.
Sumber :
  • Nur Faishal/ VIVA.

VIVA – Seorang Warga Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, S (51), tampaknya tak kapok-kapok meski pernah dipenjara karena perkara pencabulan

Ibu dan Dua Anak Tertimbun Longsor di Garut, Petugas Kesulitan Lakukan Evakuasi

Ketika bebas, pria dua anak ini melakukan aksi cabulnya lagi kepada seorang perempuan usia 9 tahun asal Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo. S pun kini meringkuk di sel tahanan Kepolisian Resor Kota setempat untuk kedua kalinya.

Berdasarkan data kepolisian, pencabulan yang dilakukan S terjadi pada 7 September 2021 lalu. Saat itu, sekira pukul 10.30 WIB, korban yang selesai sekolah tengah menunggu jemputan anggota keluarganya namun tak kunjung datang. 

Rektor UNU Gorontalo Resmi Dilaporkan Polisi atas Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

S pun menghampiri korban dan mengajak untuk membeli es oyen. Korban juga diberi duit Rp7 ribu. Korban pun menurut.

Usai membeli es oyen, S yang menunggangi sepeda motor lantas memberikan tumpangan kepada korban untuk diantar pulang. Korban didudukkan di bagian depan sadel, tepat di hadapan posisi duduk tersangka S. Nah, di tengah perjalanan itulah S melakukan aksinya dengan memasukkan jarinya ke kemaluan korban.

Respons Keluarga Via Vallen Soal Penggerudukan dan Dugaan Penggelapan Motor

Baca juga: Timses Jokowi Bela Rocky Gerung Lawan Sentul City

Tersangka S kemudian menghentikan motornya di sebuah warung. Dia mengajak korban membeli es teh. Di sana, S kembali melakukan aksi cabulnya. Tersangka kembali memasukkan jarinya ke kemaluan korban. Rintihan kesakitan korban dihiraukan. Bahkan, korban dipaksa memegang kemaluan tersangka.

Setelah puas, tersangka kemudian mengantarkan korban pulang sampai di gang kampung menuju rumahnya. Sebelum pergi, S memberi korban uang Rp10 ribu dan korban diancam agar tidak menceritakan pencabulan yang dialami. 

Korban yang masih lugu tetap menceritakan pencabulan yang dialaminya kepada orang tuanya. Peristiwa itu lantas dilaporkan keluarga korban ke polisi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan visum terhadap korban dan sejumlah saksi dimintai keterangan, termasuk saksi korban. Dari situ diketahui dan ditemukan alat bukti bahwa korban betul-betul mengalami pencabulan. Tim penyidik lantas menangkap S tanpa perlawanan berarti.

"Tim kami menangkap pelakunya yakni S, yang tak lain adalah residivis kasus pencabulan," kata Kepala Polresta Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro di Markas Polresta Sidoarjo, Jawa Timur. dikutip Selasa, 14 September 2021.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya