Digoda Korban, Alasan Pria Garut Setubuhi Anak Tiri Sampai Hamil

Ilustrasi pelecehan seksual.
Sumber :
  • Unsplash

VIVA – AW (53) warga Desa Karyamukti, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut Jawa Barat, yang berbuat cabul terhadap anak tirinya hingga hamil, mengaku melakukan perbuatan bejatnya itu lantaran kerap menggoda. Awalnya dia mengaku anak tirinya yang terus menggodanya. 

Oknum Polisi Calon Perwira Aniaya Istri yang Sedang Hamil, Dilaporkan ke Polda Sumut

Namun setelah dilakukan pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut, tersangka akhirnya mengakui jika perbuatan itu karena dia yang tergoda oleh anak tirinya tersebut.

"Jadi memang tersangka AW ini mencoba membuat pengakuan yang seolah-olah korban menjadi penyebabnya," ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Garut, Ipda. Julius SW, Selasa 14 September 2021.

Viral Candaan dengan Igun, Saipul Jamil: Kalau Mau Jaga Perasaan Korban Jangan Diungkit Lagi

Baca juga: Setubuhi Anak Tiri, Pria di Garut Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Pengakuan awal perbuatan bejat yang mengakibatkan anak tirinya (13) hamil enam bulan, karena anaknya sering menggoda. Petugas terus mendalami kasus tersebut. Dengan mencari keterangan saksi dan korban sendiri. Sementara tersangka AW sempat mengaku jika istrinya sering menolak berhubungan intim.

Inong Ayu, Istri Abimana Aryasatya Umumkan Hamil Anak Kelima di Usia 43 Tahun

"Jadi selain mengaku anak tiri yang menggoda, dia juga sempat mengaku kalau istrinya kerap tak mau berhubungan intim jika tak memberikan uang untuk keluarga," ungkap Julius.

Lanjut Julius, tersangka AW akhirnya mengakui jika perbuatan mencabuli anak tirinya karena ada ketertarikan (menyukai). Tersangka yang sudah kalap akhirnya mulai mencoba mendekati, bahkan saat ada kesempatan melakukan perbuatan tak senonoh.

"Perbuatan itu dilakukan sebelas kali sejak bulan Maret hingga awal September," katanya.

Kasus perbuatan cabul ayah kepada anak tirinya terbongkar, saat keluarga korban memeriksakan kondisi tubuh korban yang mulai mengalami perubahan fisik. Hasil pemeriksaan di Puskesmas Banyuresmi diketahui, jika korban tengah mengandung bayi dengan usia kehamilan enam bulan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 76 huruf D junto pasal 81 ayat 1, 2 dan 3, dan atau pasal 76 huruf E junto pasal 82 ayat 1 dan 2, UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Tersangka terancam hukuman 20 tahun ditambah sepertiga dari ancaman hukuman atas perbuatannya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya