VIVA – Seorang gadis kecil di Kabupaten Garut Jawa Barat sebut saja Bunga (13) kini tengah hamil enam bulan, pelakunya tiada lain adalah ayah tirinya, berinisial AW (53). Pihak keluarga korban yang mengetahui pelaku adalah ayah tiri korban, lalu melaporkan kejadian itu kepada Kepala desa setempat.
Kanit PPA Satreskrim Polres Garut, Ipda Julius SW menjelaskan proses penangkapan terhadap AW berawal ketika kepala desa menemui AW yang sedang berada di kebun. Sang kepala desa kemudian mengajak AW untuk menyelesaikan adanya kesalahan administrasi untuk bantuan terdampak COVID-19.
"AW yang tak curiga kemudian ikut bersama kepala desa, untuk mengurusi bantuan terdampak COVID-19," ujarnya, Selasa, 14 September 2021.
Kepala desa dan tersangka AW kemudian menuju Kantor Polsek Banyuresmi, yang berjarak sekitar beberapa kilometer. Tersangka AW sempat heran dan bertanya, namun kepala desa hanya menjelaskan jika bantuan tersebut yang diserahkan oleh kepolisian.
"Sempat bertanya, tetapi setelah dijelaskan AW hanya diam saja," ungkap Julius.
Lanjut Julius, setelah di kantor Polsek Banyuresmi, lalu sejumlah anggota menginterogasi AW. Setelah sempat mengelak telah menghamili anak tirinya, akhirnya AW mengakui perbuatannya.
"Setelah ada pengakuan lalu diserahkan kepada kami di PPA Polres Garut, untuk proses hukum selanjutnya,” katanya.
Baca juga: Digoda Korban, Alasan Pria Garut Setubuhi Anak Tiri Sampai Hamil