Cara Baru WN Rusia dan Belanda Curi Duit Rp17 Miliar di Bank BUMN

Polisi tangkap warga negara asing pelaku skimming bank BUMN
Sumber :
  • VIVA / Foe Peace

VIVA – Dua warga negara asing (WNA) dan satu warga negara Indonesia dicokok buntut melakukan skimming Anjungan Tunai Mandiri milik nasabah salah satu bank BUMN.

10 Negara Terluas di Dunia, Indonesia Ada di Urutan Berapa?

Ketiganya adalah VK, NG, dan RW. VK merupakan WNA asal Rusia dan NG asal Belanda, sementara RW seorang WNI. Beraksi selama satu tahun terakhir, komplotan ini sudah mengantongi Rp17 miliar.

"Total yang sudah diambilkan dan dikirim ke penampung sudah Rp17 miliar," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 15 September 2021.

Eks Ajudan SYL Ungkap Firli Minta Uang Rp50 Miliar, Apa Kabar Berkas Kasus Pemerasan di Polri?

Yusri merinci, aksi mereka dilakukan dengan memakai mesin deep skimmer. Alat ini lebih canggih dari alat yang biasanya dipakai oleh pelaku kejahatan skimming.

"Sindikat ini memilih tempat yang mudah untuk memasang alat deep skimmer. Saat memasang alat skimmer mereka melakukan penyamaran, pakai topi karena tahu ada CCTV. (Closed Circuit Television). Kemudian ada juga alat untuk menutup corong CCTV supaya gambarnya agak kabur," ucapnya.

Polisi Sebut Wanita yang Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari Kerja Open BO

Setelah data nasabah berhasil dicuri, sindikat ini mengcopy ke dalam blank card atau kartu kosong yang dibuat. Lalu, mereka menarik dan mentransfer uang milik korban memakai alat khusus yang hanya bisa digunakan kartu kosong itu.

"Modusnya pakai blank card yang sudah diisi data nasabah yang dia dapat dari link di atasnya melalui akun Tokyo188. Jadi dia memerintahkan ketiganya ini tarik dan transfer," ujar dia.

Yusri mengaku pihaknya masih terus memburu aktor intelektual yang juga merupakan seorang WNA. Polisi mengklaim telah mengantongi identitasnya. Dari hasil penyelidikan, pelaku berada di luar negeri.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 30 Ayat 2, Pasal 6, Pasal 32 Juncto Pasal 48, Pasal 36 dan Pasal 38 Juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 19 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Kemudian Pasal 363 dan 236 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

"Tersangka di atas (aktor intelektual) lagi di luar negeri yang kami tahu identitasnya," kata dia lagi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya