Tiga Remaja Tewas Usai Pesta Miras Oplosan, 2 Orang Jadi Tersangka

Ilustrasi sekelompok pemuda pesta miras.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly

VIVA - Pesta miras yang diikuti 20 remaja menyebabkan tiga orang meninggal dunia. Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Viral Seorang Remaja Jalan Puluhan Ribu Langkah demi Datang ke Masjid untuk Hal Ini

Polisi menetapkan dua orang tersangka yang berperan sebagai peraciknya yakni DK (25) dan AS (23). Keduanya masih teman tongkrongan 20 remaja yang sama-sama menenggak miras oplosan.

"Kedua pelaku ini ditangkap di kediamannya di Kecamatan Menes. Keduanya kemarin telah diamankan oleh anggota unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Pandeglang. Kemudian keduanya dibawa ke Mapolres Pandeglang guna penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah, Kamis, 16 September 2021.

Remaja yang Viral Keroyok Pelajar SMP di Makassar Ditangkap, Ada 5 Pelaku Masih Dibawah Umur

Dia menerangkan keduanya mencampur 5 liter alkohol berkadar 70 persen dengan minuman bersoda, bubuk minuman rasa buah-buahan, bubuk minuman berenergi dan air di sebuah rumah.

Selesai meracik, bersama 18 orang temannya yang lain, tersangka DK dan AS menenggak miras oplosan di sebuah tempat di Desa Desa Purwaraja, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Banten, pada Minggu, 12 September 2021, kemarin.

Geger Seorang Remaja Alami Hal mengerikan Ini Gegara Ikut Challenge di Sosmed

Awalnya, IL dan RM kritis, kemudian dibawa ke Puskesmas Saketi untuk mendapatkan perawatan medis. Nahas, nyawa RM tidak bisa diselamatkan. Menyusul kemudian nyawa IL pun tidak tertolong dan menyusul rekan korban lainnya ikut menghembuskan nafas terakhirnya akibat miras oplosan tersebut.

"Tersangka membeli minuman alkohol 70 persen sebanyak 5 liter dalam bentuk jerigen melalui aplikasi online, kemudian meracik, lalu meminum dan membagi-bagikan kepada teman-temannya pada saat kumpul di TKP," katanya.

Akibat perbuatannya kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 89 ayat 2, juncto pasal 76 J ayat 2, Undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun, dan Pasal 204 Ayat 1 dan/atau ayat 2 KUHP. Ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya