Beli Rumah Mewah di PIK dan Mobil Sport dari Jualan Obat Aborsi Ilegal

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan, tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penjualan obat ilegal Dianus Pionam (DP) tidak memiliki keahlian dalam ilmu Farmasi. Namun obat yang dia jual bisa meraup keuntungan mencapai Rp531 miliar.

KPK Tetapkan Eko Darmanto Jadi Tersangka TPPU

“Dia tidak memiliki keahlian bidang farmasi. Dia juga tidak memiliki perusahaan yang bergerak di bidang farmasi namun dia menjalankan, mendatangkan obat-obat dari luar tanpa izin edar dari BPOM,” kata Agus di Gedung Bareskrim, Jakarta pada Kamis, 16 September 2021.

Menurut dia, penyidik melakukan penyitaan terhadap uang yang diperoleh tersangka dengan penelusuran dari sembilan bank. “Kita telusuri Rp531 miliar yang dapat kami sita," ujarnya.

5 Fakta Mengejutkan di Balik Kasus Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat TNI Palsu

Sementara Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika menjelaskan, Bareskrim Polri bersama PPATK mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) peredaran obat ilegal yang dilakukan tersangka Dianus Pionam (DP).

Menurut dia, pelaku Dianus menjual puluhan obat ilegal sehingga dapat keuntungan Rp531 miliar, salah satunya obat aborsi terlarang Cytotec.

Biadab! Anak Durhaka di Cengkareng Ini Tega Bacok Ibu Kandungnya gegara Ponsel

"Di antara 31 obat-obatan tadi, satu jenis obat yang dilarang sudah tidak boleh beredar di Indonesia namanya Cytotec. Ini obat untuk aborsi," kata Helmy.

Ia menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya sejak 2011 dan tertangkap pada 2021. Dalam penangkapan tersebut, polisi tidak hanya menyita Rp531 miliar dari pelaku Dianus namun juga rumah DP di Pantai Indah Kapuk (PIK), mobil sport hingga apartemen.

"Yang sedang on going kita juga Insya Allah dapat menyita sejumlah aset. Ada mobil sport, 2 unit rumah di Pantai Indah Kapuk, apartemen dan tanah, serta tidak menutup kemungkinan aset-aset lain karena masih berkembang terus," jelas dia.

Namun kata Helmy, obat yang diedarkan tersangka sebenarnya bukan palsu tapi asli. Namun yang salah lanjut dia, cara pelaku memasok dan mengedarkan kemudian dijual serta tidak mempunyai izin.

“Artinya kami tidak masuk pada persoalan apakah ini palsu atau tidak, tapi caranya. DP saat ini sudah menjalani proses peradilan persidangan di Mojokerto untuk kasus mengedarkan obat-obatan tanpa izin edar,” kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya