Sindikat Pembuat Pelat Nomor Palsu Khusus Polri dan DPR Dibekuk
- VIVA/Foe Peace
VIVA – Tiga pelaku penipuan dengan modus bisa buat nomor polisi kendaraan khusus Polri maupun DPR RI dicolok. Ketiganya pun menawarkan bisa membuat Surat Tanda Nomor Kendaraan sesuai keinginan konsumen.
Kasus terkuak berawal dari adanya laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya. Korban ditipu oleh sindikat ini sampai puluhan juta. Ketiganya adalah TA, AK dan US. Mereka ditangkap Subdit Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Ini berdasarkan adanya laporan dari seseorang yang melaporkan telah ditipu dan digelapkan uangnya sekitar Rp70 juta untuk pembuatan STNK dan (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) TNKB rahasia dari kepolisian juga untuk pembuatan dijanjikan STNK dan TNKB anggota DPR RI," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 16 September 2021.
Awalnya, tersangka TA berkenalan dengan korban di sebuah show room mobil dan menawarkan bisa membuat nopol khusus Polri. Korban yang setuju lantas menuruti keinginan korban membuat pelat Polri dan DPR RI. Untuk pelat Polri dengan STNK dipatok dengan harga Rp20 juta.
Sementara itu, untuk pelat DPR RI seharga Rp50 juta. Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 372, 378, 263 dan atau Pasal 266 KUHP. Mereka juga terancam hukuman diatas tujuh tahun penjara.
"Korban melapor ke kepolisian kemudian kita lakukan pengecekan ke STNK termasuk TNKB-nya. Setelah di cek STNK dan TNKB ini identitasnya berbeda atau duplikasi. Jadi asal dicap saja setelah dicek di Samsat nomor TNKB itu sudah dipakai kendaraan lain," ujar dia lagi.
Baca juga: Sidang Kasus 3 Polisi Narkoba, Didakwa Simpan Narkotika di Laci Kantor