2 Pegawai BNI Makassar Dicokok Lagi Terkait Bilyet Deposito Palsu

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA - Sebanyak dua pegawai BNI cabang Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditetapkan lagi jadi tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal Polri terkait kasus dugaan pembobolan dana deposito nasabah. Keduanya terbukti membantu tersangka MBS menyiapkan bilyet giro palsu dan rekening fiktif.

Pemuda Kena Tipu hingga Puluhan Juta saat Hendak Beli Mobil untuk Ayahnya

"Kami melakukan pengembangan kepada tersangka yang lain. Kemarin malam (Rabu, 15 September 2022) sudah kami lakukan penangkapan dan sudah tiba di Bareskrim," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Helmy Santika, saat dikonfirmasi, Jumat, 17 September 2021.

Kedua tersangka tersebut, lanjutnya, adalah rekan kerja MBS. Salah satu tersangka berinisial ST. Mereka sudah dicokok dan ditahan atas perbuatannya.

Sandra Dewi Berpotensi Jadi Tersangka Korupsi Ikut Harvey Moeis, Ini Kata Pakar Hukum

Kata Helmy, pihaknya telah memastikan bilyet giro itu palsu karena tampak pada bahan kertasnya yang bukan produk BNI.

"Di situ ada nomor register, registernya pun tidak tercatat, tidak ada. Akhirnya bilyet itu bukan merupakan produk dari BNI," kata dia.

Lebih dari 400 Penjahat di Jadetabek Ditangkap dalam 15 Hari

Baca juga: Bareskrim Tangkap Pegawai BNI Makassar yang Hilangkan Deposito Nasabah

BNI telah membuat Laporan Polisi terhadap pegawainya MBS dengan Nomor: LP/B/0221/IV/2021/ Bareskrim tanggal 1 April 2021 tentang dugaan Tindak Pidana Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 Ayat (1) huruf a dan huruf b dan Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan/atau Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Menurut Helmy, BNI memang tidak mengalami kerugian sama sekali. Tetapi, nasabah BNI Makassar yang mengalami kerugian, karena dana depositonya raib senilai Rp45 miliar. Korbannya yaitu IMB, dimana ia menyimpan dana deposito sebesar Rp70 miliar di BNI Cabang Makassar.

Bukan cuma nasabah IMB saja yang kehilangan dana depositonya, tapi ada nasabah lain yang mengalami hal sama raib dananya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya