Buka Bisnis Prostitusi Online, Pemilik Warung Kelontong Ditangkap

Polisi tangkap pemilik warung kelontong yang buka bisnis prostitusi online.
Sumber :
  • VIVA/ Sherly.

VIVA - Pemilik warung kelontong berinisial D (50), ditangkap petugas kepolisian di kediamannya kawasan di Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang. Ia ditangkap usai diketahui membuka praktek prostitusi online di warungnya bersama salah satu rekannya berinisial DN (19).

Beli Properti Bisa untuk Rumah Tinggal Sekaligus Investasi Jangka Panjang

Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, mengatakan kasus tersebut terungkap pertama kali setelah adanya informasi warga soal kecurigaan tindak asusila di salah satu warung kawasan setempat.

"Pihak Polsek Cisoka, Polresta Tangerang, mendapatkan aduan dari masyarakat soal tindak asusila tersebut. Kemudian, tim melakukan penyelidikan akan aduan itu, hingga pada 31 Agustus 2021, petugas berhasil mengamankan pelaku," katanya, Jumat, 17 September 2021.

Ekonomi Digital di ASEAN Meningkat, HSBC Luncurkan Growth Fund Rp15,8 Triliun

Baca juga: Gerebek Prostitusi Online, Ada Yang Sedang Berhubungan

Dari hasil pemeriksaan, keduanya sudah bekerja sama untuk bisnis haram itu selama dua bulan. Dalam sekali transaksi, keduanya mendapatkan untung mulai dari Rp50 hingga Rp70 ribu.

Catat Rekor Baru, Rukun Raharja Cetak Laba Bersih 2023 US$27,1 Juta

"Mereka ini kerjasama, peran D menyediakan lokasi prostitusi di warung miliknya, sementara DN bertugas mencari wanita tuna susila serta pria hidung belang," ujarnya.

Bisnis ini pun dilakukan secara online dengan menggunakan salah salah aplikasi pesan singkat.

Dalam kasus ini, petugas mengamankan dua unit handphone, uang tunai Rp100 ribu dan alat kontrasepsi.

Kini, keduanya pun masih mendekam di Mapolsek Cisoka dengan pasal yang akan dikenakan, pasal 296 dan 506 KUHPidana tentang tindak asusila atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE ancaman 6 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya