Polisi Tangkap 2 Kurir Narkoba, Bawa Sabu Seberat 2 Kilogram

Polisi tangkap kurir sabu di Jakarta.
Sumber :
  • Andrew Tito/VIVA.

VIVA – Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Utara menangkap dua orang kurir yang membawa Narkoba jenis sabu sebanyak 2 kilogram. Kedua tersangka yang kini di amankan di Polres Metro Jakarta Utara yakni berinisial JM dan MT.

KPK Tetapkan Eko Darmanto Jadi Tersangka TPPU

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, pihaknya mengetahui hal tersebut berdasarkan informasi masyarakat. Bahwa adanya transaksi Narkoba di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.

"Kronologisnya adalah anggota kita mendapat informasi terjadi transaksi atau ada orang yang membawa narkoba di daerah Penjaringan, Jembatan 3, Pluit," ujar Guruh saat rilis di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin 20 September 2021.

5 Fakta Mengejutkan di Balik Kasus Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat TNI Palsu

Guruh mengatakan, terkait adanya informasi peredaran narkoba tersebut, pihaknya melakukan pengembangan dan menangkap kedua tersangka JM dan MP di jalan Latumenten, Jelambar, Jakarta Barat.

Dari penangkapan tersebut pihak kepolisian mendapatkan kedua tersangka membawa tas. Di mana di dalamnya terdapat 23 plastik berisikan narkoba jenis sabu.

Ramai Mobil Listrik, Transaksi di SPKLU PLN Naik 2 Kali Lipat saat Mudik

Baca juga: Jokowi Tunjuk Luhut Ketua Tim Gerakan Bangga Buatan Indonesia

 "23 plastik berisikan narkotika golongan 1, jenis sabu. Dengan rincian 14 plastik klip berukuran besar dan 9 plastik klip berukuran sedang," ujarnya.

Dari penangkapan tersebut pihaknya telah mengamankan, barang bukti yakni narkotika jenis sabu seberat 2kg, satu unit timbangan digital dan juga 3 telepon genggam untuk transaksi.

Atas tindakannya tersebut kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 sub sider pasal 112 ayat 2, Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan denda Rp1 miliar atau paling banyak Rp10 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya