Hendak Kabur, Dua Pelaku Perampokan Motor Mahasiswa Ditembak Kakinya

Polres Lebak gelar konferensi pers penangkapan perampok.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Yandi Deslatama (Serang)

VIVA – Dua pelaku perampokan mahasiswa ditembak kakinya karena melakukan perlawanan dan berusaha kabur saat ditangkap oleh tim Srigala Satreskrim Polres Lebak.

SNBP Tahun 2024, USU Terima 2.244 Mahasiswa Baru

Kedua pelaku yang ditembak berinisial EH (29) dan DM (21). Pelaku lainnya yang ikut ditangkap berinisial MB (24), serta  SH (36) yang berperan sebagai penadah.

"Karena pelaku melakukan perlawanan kepada petugas, pelaku dilakukan penindakan tegas secara terukur," kata Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Indik Rusmono, melalui pesan singkatnya, Senin, 20 September 2021.

Polri Ungkap Mahasiswa Korban TPPO di Jerman Banyak Terlilit Utang

Para pelaku merampok mahasiswa pada Sabtu, 18 September 2021. Ketika itu, kedua mahasiswa, MS (20) dan PC (19) sedang mengerjakan tugas. Kemudian datang para pelaku menggunakan sepeda motor.

Pelaku EH menghampiri para korban dan langsung memarahi pelaku, dengan mengatakan bahwa motor yang mereka gunakan milik istrinya. Selanjutnya pelaku EH, DM dan MB memeriksa handphone serta identitas korban. Namun berhasil diambil lagi oleh korban.

Unimed Terima 2.621 Mahasiswa Baru Melalui Jalur SNBP 2024

"Pelaku DM dan MB mengeluarkan golok dan menodongkannya ke pelaku. Kemudian motor, tas serta barang berharga mahasiswa diambil pelaku," katanya.

Indik menerangkan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 01.00 wib di wifi corner, belakang PT Telkom, Jalan Letnan Muharam, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten. Para pelaku mulai ditangkap Minggu, 19 September 2021 malam.

Lokasi penangkapan pertama di Kelurahan Muara Ciujung Barat. Di sana, polisi menangkap tersangka EH. Kemudian pelaku DM, MB dan SH ikut juga ditangkap di tempat berbeda.

Polisi menyita sepeda motor, laptop, hand phone dan golok dari tangan para pelaku.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," ujarnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya