Pengakuan Kurir Sabu 2 Kilogram, Dibayar Rp60 Juta Sekali Antar

Paket sabu 2 kg diamankan polisi.
Sumber :
  • Andrew Tito/VIVA.

VIVA – Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, berhasil cegah peredaran narkoba 2 kilogram jenis sabu dan menangkap 2 tersangka kurir berinisial JM dan MT. Mereka ditangkap saat akan melakukan transaksi di kawasan Jelambar, Jakarta Barat, Senin, 20 September 2021.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombespol, Guruh Arief Darmawan mengatakan, dalam hal ini polisi juga memburu, pemilik barang dari Sabu yang akan di antar oleh kedua kurir tersebut, dan pemesan barang narkoba golongan 1 itu.

"Didistribusikan dari DPO (daftar pencarian orang) berinisial A yang saat ini sedang kita kembangkan yang sedang kita kejar untuk diserahkan kepada seseorang yang kita sedang kejar juga kita jadikan DPO di Jakarta Barat," ujar Guruh saat rilis kasus du Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin 20 September 2021.

Dalam proses pemeriksaan diketahui dari keterangan dua tersangka kurir JM dan MT mendapatkan bayaran sebesar Rp30 juta rupiah per kg setiap kali antar.

Kedua tersangka juga mengaku sudah beberapa kali menjadi kurir narkoba dalam kurun waktu satu tahun.

Baca juga: Energi Fosil Masih Dominasi Produksi Dalam Negeri

"Mereka kurir, sekali mengantar ini dibayar Rp30 juta per kilo. Artinya kalau dia bawa 2 kilo Rp60 juta," ujarnya.

Guruh menjelaskan, uang hasil antar sabu tersebut kedua kurir juga mengaku menggunakan uangnya untuk kehidupan sehari-hari.

Pakai Uang Palsu Beli Narkoba dan Punya Senpi Rakitan, Pecatan TNI AL di Lampung Ditangkap

"Uangnya digunakan untuk kehidupan sehari-hari termasuk juga untuk memakai Sabu.  Karena Hasil tes urin positif juga dia pengguna," ujarnya.

Dari penangkapan tersebut pihaknya telah mengamankan, barang bukti yakni narkotika jenis sabu seberat 2 kg, satu unit timbangan digital dan juga 3 telepon genggam untuk transaksi.

Potret Helena Lim Jadi Tersangka, Tampil Pakai Kemeja Dior Rp29 Juta Dilapisi Rompi Tahanan Pink

Atas tindakannya tersebut kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2, Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan denda 1 miliar atau paling banyak 10 miliar rupiah.

Ilustrasi pelaku

Sopir Taksi Online yang Todong Penumpang Wanita dan Minta Rp100 Juta Jadi Tersangka

Polisi telah menangkap sopir taksi online yang menodong dan melakukan pemerasan terhadap penumpang wanitanya.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024