Iming-iming Kerja di Resto, Gadis Ini Malah Dijadikan PSK

Ilustrasi situs Penyedia PSK
Sumber :
  • topik pagi-antv

VIVA – Dua orang pelaku kasus eksploitasi anak di bawah umur ditangkap oleh jajaran petugas Satreskrim Polresta Yogyakarta. Dua pelaku ini berinisial D (21) dan S (27) yang merupakan warga Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.

Nodai Gadis Belia hingga Hamil, Guru SMP di Pontianak Dijebloskan ke Penjara

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riko Sanjaya mengatakan bahwa dua pelaku ini mengeksploitasi seorang perempuan berinisial N (16) warga Banjarnegara. Kedua pelaku awalnya mengiming-imingi pekerjaan sebagai pelayan di sebuah restoran.

Tergiur dengan iming-iming pekerjaan ini, akhirnya N pun berangkat ke Kota Yogyakarta untuk menemui pelaku D dan S. Setibanya di Kota Yogyakarta, N bukannya diberikan pekerjaan sesuai janji, namun justru dijual sebagai pekerja seks komersial (PSK) online kepada sejumlah pria.

Kasus Gadis 20 Tahun Tewas Tanpa Busana di Kolam, Polisi Kesulitan Mengungkap Pelaku

"N dipaksa untuk melayani jasa seksual kepada tamu yang sudah dicarikan oleh D dan S melalui aplikasi Mi Chat. Dari pengakuan korban sejak 3 hingga 7 September 2021 sudah dipaksa sebanyak 10 kali untuk melayani tamu," tutur Riko, Senin 20 September 2021.

Riko merinci untuk sekali melayani tamu, korban N ditawarkan seharga Rp350 ribu hingga Rp 1 juta oleh kedua pelaku. Uang ini kemudian dipakai para pelaku untuk membayar biaya hotel, makan dan akan dipakai membeli handphone.

Diduga Lecehkan Gadis Panti Asuhan, Ketua PSI di Surabaya Dipecat

Riko menceritakan kasus eksploitasi anak di bawah umur ini terungkap usai ibu korban melaporkan kasus ini ke Polresta Yogyakarta. Kemudian dari laporan tersebut, petugas Polresta Yogyakarta pun membekuk kedua pelaku di sebuah hotel di daerah Mantrijeron, Kota Yogyakarta pada 8 September 2021 lalu.

Riko menambahkan sejumlah barang bukti telah diamankan dari tangan kedua pelaku. Barang bukti ini diantaranya adalah dua unit handphone, sebuah kartu ATM dan uang tunai Rp185 ribu.

"Pelaku kami jerat dengan Pasal 88 Jo Pasal 76I UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," tegas Riko.

Baca juga: Tragis, Gadis Remaja di Palembang Tewas Dibacok saat Diboncengi

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya