Bawa Sabu 19 Gram, Wanita Paruh Baya Ditangkap

Kapolres Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Selasa, 21 September 2021.
Sumber :
  • VIVA/ Sherly.

VIVA - Seorang wanita paruh baya berinisial WBR (44), warga Kelurahan Kutabaru, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, ditangkap Satnarkoba Polres Kota Tangerang, setelah kedapatan membawa atau menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.

Positif Narkoba, Istri Bintang Emon: Gak Nyangka Dijebak Suami Sendiri

Penangkapan yang dilakukan pada Sabtu, 19 September 2021, ini bermula dari adanya pengembangan kasus penyalahgunaan narkotika yang lainnya. Hingga akhirnya dalam proses penyelidikan, polisi berhasil meringkus pelaku di kontrakan kawasan Desa Ciujung, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

Dari tangan pelaku, polisi mendapati dua bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu.

Gak Nyangka, Istri Bintang Emon Dinyatakan Positif Narkoba

"Petugas mengamankan 2 bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 19,66 gram," kata Kapolres Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Selasa, 21 September 2021.

Baca juga: Pengakuan Kurir Sabu 2 Kilogram, Dibayar Rp60 Juta Sekali Antar

Istri Bintang Emon Positif Narkoba Gegara Hal Ini

Selain barang bukti narkotika jenis sabu, polisi juga menangkap barang bukti lain berupa 1 unit timbangan elektrik dan telepon genggam.

"Semua barang bukti ditemukan saat petugas melakukan penggeledahan di kontrakan yang ditempati tersangka. Dan tersangka mengakui barang itu miliknya," ujarnya.

Saat ini, petugas pun masih melakukan penyelidikan atas kasus tersebut dan untuk pelaku pun masih ditahan di Mapolres Kota Tangerang.

Atas perbuatannya, WBR pun diancam Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman di atas 5 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya