Pelaku Penjambretan Staf Kementerian Dapat Untung Belasan Juta

Polisi tangkap penjambret pesepeda di Kawasan Taman Sari, Jakbar.
Sumber :
  • Andrew Tito/VIVA.

VIVA – Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap MS, penjambret handphone yang melakuan aksinya terhadap pesepeda di kawasan Tamansari Jakarta Barat. Korban adalah AA, seorang PNS dan salah satu staf di kementerian.

Pesepeda Top Dunia Bakal Panaskan Persaingan di Maybank Cycling Series Il Festino 2024

Waka Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKP Niko Purba mengatakan, dari hasil pemeriksaan, MS ternyata sudah melakukan aksi penjambretan serupa sebanyak 6 kali. Yang mana dia menyasar pesepeda sebagai korbannya. Kejadian penjambretan terjadi di Jl Gajah Mada, Jakarta Barat. Hasil dari sebanyak enam kali kejahatan yang dilakukan, pelaku berhasil raup keuntungan belasan juta rupiah.

"Mengakui 6 kali melakukan. Dari hasil pemeriksaan pelaku selama melakukan penjambretan ini bisa mendapatkan hasil belasan juta,” ujar Niko dikonfirmasi, Selasa 21 September 2021.

Hindari Mobil Mogok, Pesepeda Tewas Tertabrak Truk di Jalan Raya Bogor

Baca juga: Polisi Tangkap Penadah dan Penjabret Pesepeda di Taman Sari Jakbar

Dalam melakukan aksi penjambretan terhadap korban-korbannya tersebut, Niko mengatakan bahwa pelaku MS selalu beraksi sendiri.

Nasrullah Bersepeda dari Purwokerjo Demi Hadiri Kampanye Akbar AMIN di JIS

"Pemain ini memang pemain tunggal," ujarnya.

MS sendiri sudah mengakui, bahwa aksi penjambretan terhadap pesepeda tersebut dan terekam CCTV, memang benar dirinya. Peristiwa penjambretan tersebut terjadi pada Sabtu 18 September 2021.

"Hasil interogasi yang kita cocokkan dengan hasil rekaman CCTV, pelaku mengakui bahwa dia juga yang melakukan penjambretan tersebut," ujarnya.

Niko membenarkan, korban AA merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di salah satu kementerian.

"Bahwasanya ada penjambretan daerah Jalan Gajah Mada yang mana korban merupakan salah satu staf kementerian," ujarnya.

Akibat kejadian itu, AA mengalami kerugian materiil berupa 1 unit iPhone 11 Pro Max, kartu ATM, dan uang tunai Rp300 ribu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya