Bayaran Fantastis Kurir Selundupkan Sabu Pakai Bus AKAP

Polisi ungkap peredaran sabu yang dikirim lewat bus AKAP
Sumber :
  • VIVA / Andrew Tito (Jakarta)

VIVA – Ada yang unik dalam pengungkapan kasus narkoba lintas provinsi Sumatera-Jawa yang diungkap Polres Metro Jakarta Barat. Salah seorang kurir sabu berinisial USM (35) mengaku mendapatkan upah hampir mencapai Rp300 juta dalam tiga kali antar kiloan sabu menggunakan angkutan umum.

Lion Air Buka Suara soal 2 Pegawainya Ditangkap Kasus Penyelundupan Narkoba

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Danang Setyo mengatakan, pengakuan tersangka USM, mendapatkan upah Rp15 juta untuk hitungan antar per satu kilogram sabu.

"Sekali mengantarkan satu kilo upahnya Rp15 juta," ujar Danang dikonfirmasi, Sabtu 25 September 2021.

2 Pegawai Lion Air Ditangkap Terlibat Penyelundupan Narkoba, Begini Modusnya

Danang menjelaskan, tersangka USM terbukti membawa sebanyak 19,6 Kg sabu dengan menggunakan tas tenteng dari Sumatera ke Jakarta dan tiba di Kampung Melayu Jakarta Timur dengan menggunakan bus angkutan umum pada 4 September 2021.

Dalam proses pemeriksaan, USM mengaku sudah tiga kali menjadi kurir narkoba. "Yang pertama antar satu kilogram, terus yang kedua 2,5 kilogram," ujar Danang.

Ceramahnya Dituding Sindir Rhoma Irama, Ini Klarifikasi Umi Laila

Dalam kasus ini, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap sembilan tersangka dari 8 jaringan kasus penyelundupan narkoba melalui jalur darat bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).

Para tersangka 8 jaringan tersebut juga menggunakan jasa ekspedisi untuk pengiriman narkoba agar tidak terdeteksi polisi.

Diketahui sembilan tersangka itu yakni USM (35), ADM (37), DG (23), FR (24), MI (25), RN (30), RR (35), PI (33) dan FP (31).

Danang mengatakan, dari tertangkapnya 8 tersangka 8 jaringan peredaran narkoba, pihaknya berhasil sita barang bukti narkoba jenis ganja seberat 22,3 kilogram dan sabu seberat 22,2 kilogram, hasil pengungkapan sepanjang bulan September 2021.

"Pengungkapan sabu kurir jaringan Aceh melalui jalur darat bus AKAP tujuan Jakarta dan pengungkapan kiriman ganja dan sabu melalui jalur ekspedisi jaringan Sumatera-Jawa, bekerja sama dengan Bea Cukai Soetta," ujarnya.

Danang menjelaskan barang bukti narkoba 8 jaringan tersebut jika diuangkan senilai dengan Rp22,5 Miliiar. "Sementara jika diedarkan dalam pasar gelap, total uang yang diperoleh mencapai Rp22,5 miliar," ujarnya

Danang mengatakan sasaran edar narkoba dua jenis yang dilakukan 8 jaringan yang berhasil diungkap, adalah wilayah Jawa Barat, Jakarta, Jawa Timur, dan Jawa Tengah. “Sasaran edarnya ada di beberapa provinsi yang ada di pulau Jawa” ujarnya.

Hingga kini 9 orang tersangka dari 8 jaringan dan barang bukti narkoba telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Atas perbuatannya, 9 tersangka yang bersangkutan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga: Pria Ini Pasrah saat Ransel Isi 19 Kg Sabu Diambil Polisi

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya