Komplotan Penagih Utang Dibantu Oknum Polisi di NTB Ditangkap

Viral debt collector ancam korban dengan senjata api
Sumber :
  • VIVA/Satria Zulfikar

VIVA – Tiga oknum penagih utang alias debt collector dan seorang oknum polisi di Lombok ditangkap pada Sabtu, 25 September 2021.

Pakai Uang Palsu Beli Narkoba dan Punya Senpi Rakitan, Pecatan TNI AL di Lampung Ditangkap

Penangkapan tersebut buntut viral sebuah video memperlihatkan penagih utang memaksa dan mengancam korbannya dengan senjata api.

Aksi pengancam tersebut terjadi di Desa Bagik Polak, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Jumat, 24 September 2021.

Polisi Bagi Takjil Gratis Tapi Tak Ada Pengendara Melintas, Netizen: Anda Berkumpul, Kami Putar Arah

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata mengatakan, penangkapan dilakukan tim Puma Polres Lombok Barat setelah mendapat laporan.

"Tim sudah mengamankan tiga oknum debt collector dan satu oknum polisi," kata Hari Brata.

Ketua DPD PSI Jakbar Mundur, DPW PSI Jakarta: Kami Tidak Mentolerir Kekerasan Seksual

Korban bernama Zaenudin sebelumnya didatangi empat orang yang mengaku penagih utang. Korban diminta untuk mengikuti mereka ke kantor untuk menjelaskan soal pelunasan utang. 

Korban sempat menolak sehingga seorang pelaku mengeluarkan senjata api dan mengancam korban.

"Terlapor menodongkan senjata tersebut ke arah badan korban sambil mengatakan akan menembak korban apabila tidak mau ikut dengan terlapor," ujarnya.

Korban takut lalu dia meminta seorang temannya untuk ikut bersamanya. Akhirnya korban dengan rekannya ikut bersama empat pelaku.

Namun sampai di dalam mobil, para pelaku kembali mengancam dan mencaci-maki korban.

Sumpah serapah dilontarkan pelaku ke korban karena korban tidak menyerahkan STNK mobilnya.

Pelaku juga menegaskan bahwa dia adalah anggota polisi sehingga bukan polisi gadungan. Dia terus melontarkan cacian kepada korban dan mengancam akan menembak korban.

"Bahkan setelah korban pulang dari kantor, terlapor mengancam korban agar menyuruh teman korban menghapus video rekaman. Jika tidak maka terlapor akan mencari mereka," ujarnya.

Tiga pelaku penagih utang yang ditangkap polisi bernama Basiri, Deddy Handri Yanto dan Komang Putra Apriyandhi dan seorang polisi yang belum diketahui namanya.

Mereka bekerja pada perusahaan bernama PT Ninaga Cilinaya Sejahtera yang beralamat di Jalan Ismail Marzuki Kota Mataram.

Tiga debt collector ditangkap di Hotel Graha Ayu yang disebut jadi lokasi kantor mereka. Mereka kemudian digiring ke Polres Lombok Barat. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya