Polisi Tangkap 6 Orang Usai Bentrokan Brutal Geng Motor di Medan

6 Anggota Geng Motor di Medan Ditangkap
Sumber :
  • VIVA/ Putra Nasution

VIVA – Aksi geng motor di Kota Medan, Sumatera Utara sudah sangat meresahkan. Terakhir, bentrokan dua kelompok geng motor terjadi di Kecamatan Medan Selayang, Minggu dini hari, 19 September 2021, sekitar pukul 01.30 WIB.

Ending Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Israel Rugi Rp 16,3 T Tahan Serangan Iran

Akibatnya, sebuah kafe Ayam Penyet Brader mengalami kerusakan parah dan menimbulkan kerugian. Karena, di kafe tersebut dilempari batu oleh kedua geng motor yang bertikai yakni geng motor Ezto dan geng motor M25.

Kedua geng motor tersebut, awalnya melakukan konvoi pada malam itu. Di lokasi kejadian kedua geng itu saling bertemu hingga akhirnya bentrokan tak bisa dihindari. Barang-barang di kafe itu hancur berantakan akibat aksi brutal kedua geng motor tersebut.

Dave Laksono: Bentrok TNI AL vs Brimob Polda Papua Barat Harus Diselidiki Sampai Tuntas

“Kedua kelompok geng motor tersebut berkelahi. Hingga akhirnya kelompok geng motor terdesak dan sebagian anggotanya melarikan diri ke dalam kafe Ayam Penyet Brader,” ucap Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak, Minggu 26 September 2021.

Mendapati tempatnya porak poranda akibat bentrokan kedua geng motor itu, pemilik kafe membuat laporan ke Polsek Medan Sunggal. Tim gabungan dibentuk untuk memburu geng motor tersebut. Tim terdiri Resmob Polda Sumut, Jatanras Polrestabes Medan dan Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal.

Penjelasan Kadispenal soal Anggota TNI AL Bentrok Dengan Brimob di Pelabuhan Sorong

Dalam penyelidikan tersebut, polisi berhasil menangkap 6 anggota geng motor yang bentrok tersebut. Masing-masing berinsial REPG (19), HMS (18), SPN (17), EGAK (16), GNG (19) dan MAPG (17). 

“Sehingga akhirnya para pelaku berhasil diamankan oleh tim gabungan tersebut pada Rabu 22 September 2021 di tempat persembunyiannya masing-masing, tanpa perlawanan,” tutur Budiman.

Selanjutnya dari pemeriksaan para tersangka mengakui perbuatannya. Tapi tiga dari enam orang tersangka tidak ditahan karena masih di bawah umur.
    
“Namun kami lakukan wajib lapor sampai nantinya, kami limpahkan ke pihak kejaksaan. Sedangkan, tiga orang yang lain kami tahan di RTP Polsek Sunggal,” jelas Budiman.

Atas perbuatannnya, para tersangka diancam pasal 170 Ayat (1) Subs Pasal 335 Ayat (1) KUHPidana tentang pengrusakan dan pengancaman secara bersama-sama.

“Ancaman hukuman lima tahun penjara. Selain itu, kami juga tetap mengimbau agar para orangtua memperhatikan pergaulan anaknya. Sehingga kejadian serupa tidak terjadi lagi di hari kemudian," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya