Polda Jatim Bekuk Penyelundup Narkoba Jaringan Afsel dan Malaysia

Polisi merilis tersangka dan barang bukti penyelundupan narkotika jaringan Afrika Selatan dan Malaysia di Markas Polda Jawa Timur di Surabaya, Senin, 27 September 2021.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Aparat Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi jaringan Afrika Selatan dan Malaysia. Sedikitnya enam tersangka diamankan dalam dua kasus berbeda itu dan barang bukti sabu serta pil ekstasi disita.

Asia Business Council, Menko Airlangga Yakinkan Komitmen Indonesia Mempercepat Pembangunan Ekonomi

Pertama yang digagalkan ialah penyelundupan narkotika dari Afrika Selatan yang rencananya akan diedarkan di Jakarta dan Jawa Timur pada Selasa, 6 Juli 2021. “TKP-nya ini adalah di Rest Area KM 14 di Tol Jakarta-Tangerang,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Gatot Repli Handoko di Markas Polda Jatim di Surabaya pada Senin, 27 September 2021.

Kasus tersebut adalah pengembangan dari perkara yang diungkap sebelumnya. Polisi menerima informasi tentang adanya paket sabu-sabu dari Timur Tengah melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya. Polisi kemudian berkoordinasi dengan pihak Bea dan Cukai Juanda.

Asia Business Council 2024, Menko Airlangga Kasih Bukti Ketahanan Ekonomi Indonesia

Pada perkembangannya, informasi berubah dan pengiriman paket dilewatkan Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Cengkareng. Bea Cukai Soekarno-Hatta melakukan pemantauan dan membenarkan ada dua koper dari Nigeria, Afrika Selatan, yang diduga berisi narkotika. Barang haram itu disembunyikan di makanan khas Timur Tengah yang ditaruh di dalam koper yang sudah dimodifikasi.

Polisi lantas melakukan penyamaran dengan mengirimkan paket tersebut ke pihak yang dituju. Pada Selasa, 6 Juli 2021, sekira pukul 15.00 WIB, mobil polisi yang menunggu di Rest Area KM 14 Karang Tengah, Tol Jakarta-Tangerang, Kota Tangerang, Banten, dihampiri tersangka RZ dan mengambil paket dua koper berisi narkotika itu.

Anindya Bakrie: Ekonomi RI Kuat Hadapi Krisis Timur Tengah

Setelah paket dipindah ke mobil tersangka, polisi bergerak lalu menangkap RZ dan ST. Keduanya lantas dikeler. Polisi pun berhasil menangkap DS, pihak yang berkomunikasi dengan penyelundup barang haram itu di luar negeri. Polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka FK.

Dari tangan para tersangka, disita sabu-sabu seberat 4.067 gram atau 4 kilogram. Hasil pemeriksaan diketahui bahwa serbuk kristal itu akan diserahkan kepada seseorang berjuluk Juragan atau Eman. Dia kini berstatus buron dan masih dalam pengejaran.

Kasus kedua ialah narkotika jaringan Malaysia. Kasus bermula ketika petugas Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya mendapatkan paket mencurigakan pada 15 Juli 2021. Setelah diperiksa, diduga terdapat paket sabu-sabu dan pil ekstasi yang disembunyikan di dalam kaleng makanan dan ditaruh di dalam kardus.

Paket itu kemudian dikirim ke tujuan atasnama RA dengan pengawasan dari kepolisian. Barang diminta dikirim ke sebuah apartemen di Cengkareng, Jakarta Timur. Begitu diterima, tersangka RA dan ICK ditangkap. Dari pengungkapan itu, disita sabu-sabu seberat 3,9 kilogram dan dua bungkus pil ekstasi masing-masing sebanyak 996 butir dan 784 butir.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya