Ini Identitas dan Peran Para Tersangka Kasus Penembakan Ustaz Alex

Lokasi gang dekat area penembakan Ustaz Alex
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – Polisi akhirnya mengungkap kasus penembakan yang berujung kematian Armand yang akrab disapa Ustaz Alex, warga Jalan Nean Saba, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten. Lelaki yang dikenal sebagai paranormal itu dihabisi di teras rumahnya usai salat magrib. Dalam kurun waktu kurang dari dua pekan, para pelaku berhasil diringkus. Ternyata mereka memiliki peran masing-masing.

Izin Menginap di Kantor Polisi, Pria Tuban Ini Ternyata Baru Membunuh Istrinya

Dikutip dari tvonenews.com, tersangka pertama adalah H Matum alias H Maat. Pria berusia 41 tahun itu menjadi otak di balik pembunuhan berencana terhadap Ustaz Alex. Matum dendam pada Armand karena korban mencumbu dan menyetubuhi istrinya, Muhayah. Matum meyakini, Ustaz Alex juga berbuat tak senonoh pada istri kakaknya.

Karena alasan-alasan tersebut, Matum merencanakan untuk menghabisi nyawa korban dengan menyewa pembunuh bayaran.

Pengakuan Mengejutkan Wanita yang Bunuh Keponakan Lalu Disembunyikan di Tempat Dupa

Untuk memuluskan kejahatannya, Matum berkenalan dengan Yadi, yang kini masih buron pada 30 Juli 2021, di rumah istri kedua Matum. Dia meminta Yadi untuk mencarikan orang yang bisa membunuh Ustaz Alex dan menyiapkan imbalan Rp30 juta. Yadi menyetujui rencana itu dan mencari eksekutornya.

Dia adalah Kusnadi Dwi Handoko alias Bram. Pria kelahiran Bogor, 28 tahun silam itu merupakan orang yang berperan sebagai algojo dan kini telah berstatus sebagai tersangka.

Terungkap, Wanita Open BO Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh di Bekasi

Pada Matum, Kusnadi menaikkan harga menjadi Rp50 juta. Matum yang sudah dendam kesumat menyanggupinya. Yadi kemudian mendapatkan imbalan Rp10 juta karena membantu Matum mencari pembunuh bayaran.

Kusnadi kemudian mengenalkan Saripudin alias Apud pada Matum. Saripudin kini juga berstatus tersangka dan sudah ditangkap. Dia berperan sebagai joki atau pengemudi motor saat eksekusi.

Pada 22 Agustus 2021, Matum menyerahkan senjata api kepada Kusnadi agar dia berlatih menembak.

Setelah itu Kusnadi dan Saripudin melakukan survei ke rumah korban. Selama mempelajari kebiasaan korban, Kusnadi dan Saripudin tinggal di kontrakan milik Matum di Jalan Cemara Bundar, Kelurahan Panunggan Timur. Rumah itu satu kecamatan dengan tempat tinggal Ustaz Alex.

Kedua tersangka lalu menjalankan kejahatannya pada 18 September 2021, pukul 18.10 WIB. Kusnadi menembak Ustaz Alex di depan rumah korban. Dia lantas melarikan diri bersama Saripudin dengan sebuah motor.

Ketiga tersangka saat ini sudah ditahan polisi. Mereka akan dipersangkakan pasal 340 KUHP tindak pidana pembunuhan berencana subsider pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Ustaz Alex

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya