Otak Pelaku Pembunuhan Armand Sempat Pinjam Jaket Ojol dari Rekannya

Ilustrasi garis polisi.
Sumber :
  • VIVA/Yandi Deslatama

VIVA – Pihak Polda Metro Jaya dibantu Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap tiga dari empat pelaku dalam kasus penembakan terhadap Armand atau yang dikenal dengan Ustaz Alex. Ketiga pelaku yang sudah ditangkap berinisial M, KDH dan S.

Wanita Open BO di Dermaga Pulau Pari Dilaporkan Hilang Sebelum Ditemukan Tewas

Masing-masing pelaku memiliki peran masing-masing. Salah satunya, S, yang berperan sebagai joki atau pengendara roda dua yang saat kejadian menggunakan jaket ojek online atau ojol. Ternyata, jaket itu merupakan hasil meminjam pada Robby, salah seorang saksi dalam kasus itu.

Berdasarkan keterangan H yang merupakan kerabat Robby, saat itu Robby dipanggil pihak kepolisian untuk memberikan kesaksian. Keterangan Robby dibutuhkan untuk memperjelas soal meminjamkan jaket itu pada tersangka M. Dari keterangan polisi, M diketahui sebagai otak pelaku pembunuhan Armand.

Ada Luka di Dada hingga Leher pada Wanita yang Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari

"Dia (Robby) memang minjemin ke Pak M, sudah sejak setahun yang lalu," katanya, Selasa, 28 September 2021.

Dijelaskannya juga, sejak jaket itu dipinjamkan kepada pelaku M, ia tidak pernah berkomunikasi lagi.

Minta Uang Buat Bayar Utang dan Cicilan Motor, Fitri Tewas di Tangan Mantan Suami

"Robby pernah jadi ojek online, terus berhenti nganggur, kenal sama M, dia baik. Ngajak si Robby kerja, kayak mantau-mantau lahan gitu. Terus akhirnya minjem jaket ojol, ya dikasih. Lama nggak berkomunikasi lagi. Sampai-sampai akhirnya ramai, soal si Robby yang katanya jadi pelaku yang nembak korban," jelas H.

Lebih lanjut H mengatakan karena informasi tersebut, keluarga Robby pun syok. Apalagi Robby sempat menjalani pemeriksaan.

"Saya kaget pas dia dipanggil ke kantor polisi. Tahunya pas saya tanya, dia cuma diminta jelasin soal jaket itu, dan dia jadi saksi," ujarnya.

Ia yang mengenal sosok M pun tidak menyangka, jika M mampu berbuat hal sekeji itu. Menurutnya, M cukup dikenal oleh warga setempat dengan sosok yang baik.

"Kaget sih kalo Pak M terlibat, dia baik soalnya. Tapi, ya kembali lagi, kami harap ada hukuman yang setimpal dengan perbuatannya," tuturnya.

Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan tiga pelaku yang sudah ditangkap yakni M, K dan S. Dia bilang aktor intelektual dari kasus penembakan ini adalah M.

“M ini adalah yang menginisiator kejadian ini. Dia aktor intelektualnya. Hari Kamis yang lalu (23 September 2021) diamankan di Serang, Banten," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya pada Selasa, 28 September 2021.

Selain itu, Yusri mengatakan tersangka K dan S ditangkap di daerah Serang, Banten dengan waktu yang berbeda yakni Senin, 27 September 2021. Menurut dia, pelaku K perannya sebagai eksekutor yang melakukan penembakan terhadap korban Armand. Sementara, S berperan sebagai joki yang menunggu di kendaraan sepeda motor.

"Dengan jarak dua meter K melakukan penembakan, ditunggu oleh S dengan roda dua kemudian melarikan diri," ujarnya.

Atas perbuatannya, Yusri mengatakan mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara. Subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang menghilangkan jiwa orang lain, dengan ancaman hukuman selama-selamanya 15 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya