6 Pembunuh Mochamad Al Idrus Ditangkap

Kombes Yusri Yunus di konferensi pers Polda Metro Jaya
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon

VIVA – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya menangkap enam pelaku yang diduga terlibat pembunuhan Mochamad Al Idrus, 19 di Teluk Naga, Desa Tanjung Burung, Kabupaten Tangerang.

img_title Dua Pria Ditangkap Buntut Pembunuhan Perempuan 19 Tahun di Kos Jaktim, Ini Barang Buktinya

"Inisiator komplotan ini merasa dendam karena pernah terjadi perselisihan perkelahian antara korban dan pelaku utama," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menjelaskan perselisihan terjadi pada 17 Agustus 2021. Saat itu, kata dia, korban Idrus terlibat perkelahian dengan tersangka bernama Abi. Dalam perkelahian tersebut, Idrus membacok Abi hingga mengalami luka pada bagian tangannya.

img_title Ada Aksi di Jakarta Hari Ini, Polda Metro Jaya Fasilitasi Hak Warga Sampaikan Aspirasi

"Pelaku tidak terima, dan merencanakan pembunuhan korban dengan mengumpulkan tujuh temannya untuk habisi korban," ujarnya.

Kemudian, kata Yusri, tersangka Abi menyiapkan senjata, lokasi hingga strategi pembunuhan. Lalu, ia membuat sebuah akun WhatsApp palsu bernama 'Nda' yang menawarkan jasa prostitusi kepada korban Idrus.

img_title Polda Metro Geledah 9 Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Alat Konstruksi, Sita Barang Bukti Ini

Selanjutnya, tersangka Abi memancing Idrus menggunakan akun 'Nda' bertemu di Taman Teluknaga, Tangerang pada Senin, 6 September 2021, pukul 22.00 WIB. Kemudian, korban disergap Abi serta tujuh temannya. Tapi, Idrus sebagai korban sempat melawan.

Tapi, korban Idrus tersungkur setelah dibacok pada bagian punggung, kaki, dan tangan berkali-kali hingga jarinya putus. Setelah itu, korban meninggal di lokasi kejadian dan baru ditemukan jasadnya keesokan harinya.

“Polisi meringkus AZ (Abdul Aziz) yang mencuri ponsel korban. Kemudian, tersangka Abdul mengaku kenal beberapa pelaku,” jelas dia.

Sementara, enam tersangka remaja yang ditangkap yaitu Ade Kurniawan, Muhamad Ikbal, Abi, Muhamad Aripin, Alpiyan, dan Ilham Abdul Karim. Polisi masih memburu satu tersangka lainnya, Adli.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Para tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ucapnya.

Baca juga: Garang ke Anies, Begini Reaksi Giring Disuruh Kritik Luhut

Barang bukti diduga catridge etomidate yang dirilis Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Polisi Gerebek Kos di Jakbar, 30 Cartridge Diduga Berisi Etomidate Disita

Polisi menangkap pria berinisial AB di Tangerang dan Jakarta Barat serta menyita 30 cartridge yang diduga mengandung etomidate. Baca di sini selengkapnya

img_title
VIVA.co.id
13 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut