Buron Pembunuh Ustaz Alex Ditangkap, Begini Penampakannya

Tersangka pembunuhan Ustaz Alex ditangkap
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mencokok satu buron kasus pembunuhan terhadap paranormal bernama Armand yang sebelumnya disebut sebagai Ustaz Alex.

img_title Sosok AKBP Netty Rosdiana Siagian, Polwan Istri Jenderal yang Mengundurkan Diri dari Polri

Hal itu dibenarkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus. Pelaku diketahui bernama Yadi (28). Kata Yusri, pelaku ditangkap di kawasan Jasinga, Bogor, Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Y ini sudah berhasil kami tangkap di daerah Jasinga," kata Yusri di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta pada Rabu 29 September 2021.

img_title Penggerebekan Kampung Bahari: 29 Orang Ditangkap, Cartridge Etomidate Ikut Disita

Dengan ditangkapnya Yadi maka polisi mengatakan kalau tersangka kasus ini telah lengkap seluruhnya ditangkap. Di mana jumlah tersangka berjumlah empat orang. Yadi diketahui berperan mencari eksekutor penembakan. Dari penangkapan Yadi, polisi menyita uang tunai sebanyak Rp1.150.000 yang merupakan uang sisa yang diberikan tersangka Matum.

"Jadi sudah lengkap. Empat pelaku sudah kami tangkap," katanya.

img_title Gerebek Kampung Bahari, Polisi Temukan Ribuan Ekstasi hingga Senjata Api

Sebelumnya diberitakan, Armand ditembak saat pulang usai salat Magrib di Jalan Gempol, Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten pada Sabtu, 18 September 2021 sekitar pukul 18.30 WIB. Korban tewas dengan luka tembak di perut sebelah kiri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Polisi menangkap tiga pelaku dalam kasus ini, yakni M ditangkap di Serang, Banten pada Kamis, 23 September 2021. Sedangkan, K dan S ditangkap di lokasi yang sama pada Senin, 27 September 2021.

Tiga tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara. Subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang menghilangkan jiwa orang lain, dengan ancaman hukuman selama-selamanya 15 tahun penjara.

Kapolsek Kebayoran Lama, Kompol Seala Syah Alam

Ibu Pengamen, Ayah Tiri Nganggur, Ini Sosok Ortu yang Tega Bunuh Balita 20 Bulan di Toilet Umum Pasar Kebayoran Lama

Kehidupan ekonomi pasangan yang menjadi tersangka pembunuhan balita berusia 20 bulan di toilet umum Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel), terungkap.

img_title
VIVA.co.id
2 November 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut