Polisi Tangkap Penyelundup Ribuan Benih Lobster ke Luar Negeri

Ditpolair Polda Jateng mengungkap kasus penyelundupan benih lobster.
Sumber :
  • tvOne/ Teguh Joko Sutrisno

VIVA – Ditpolair Polda Jateng mengamankan seorang pengemudi yang membawa benih bening lobster (BBL) yang diduga akan diselundupkan ke luar negeri.

Momen Haru Irjen Ahmad Luthfi Lebaran Bareng Anggota: Ini Operasi Ketupat Terakhir Saya

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan informasi tentang pengambilan, pendistribusian, penjualan BBL di wilayah perairan Cilacap. Selanjutnya, tim Subdit Gakkum Ditpolariud Polda Jateng melakukan pendalaman.

"Pendalaman dan pengamatan terhadap nelayan BBL di perairan Cilacap, banyak nelayan yang melakukan kegiatan mencari BBL," ujar Luthfi dalam konferensi pers pengungkapan kasus di halaman kantor Ditpolair Polda Jateng, Rabu, 29 September 2021.

Heboh Pemuda di Demak Rusak Jembatan Agar Truk Bisa Lewat, Polda Jateng Angkat Bicara

Kemudian, lanjutnya, tim melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap mobil Avanza dengan nomor polisi R 9474 PK yang dikendarai oleh YPD, di Jalan Jeruk Legi Nomor 72 Cilacap. Saat diperiksa ternyata sopir tersebut membawa benih bening lobster dalam sebuah kardus bungkus rokok berjumlah kurang lebih 9.320 ekor. Perinciannya, BBL jenis mutiara 1.200 ekor, dan BBL jenis pasir 8.120 ekor.

"Tim sudah melakukan pengamanan terhadap sopir dan mobilnya, beserta benih bening lobster yang diduga akan diselundupkan ke luar negeri," ujarnya.

Polda Jateng Berlakukan One Way di Jalur Tol Cipali hingga Semarang-Batang

Pelaku, lanjutnya, dikenakan pasal 92 Jo pasal 26, ayat 1 Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja tentang perubahan atas UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan.

"Kami berharap kejadian ini jangan terulang lagi, kami tidak akan segan-segan menindak pelaku tindak kejahatan apapun di wilayah hukum Polda Jateng," ujarnya.

Laporan Teguh Joko Sutrisno

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya