Gara-gara Uang Rp5 Ribu, Cucu Habisi Nenek dengan 14 Luka Tusuk

Ahmad Hairul Anwar alias Erol (19 tahun) membunuh neneknya sendiri.
Sumber :
  • VIVA/ Sadam Maulana.

VIVA - Seorang wanita berusia 60 tahun di Palembang, Manisa, tewas secara tragis di tangan cucunya sendiri, Ahmad Hairul Anwar alias Erol (19 tahun). Manisa meninggal dunia bersimbah darah dengan 14 luka tusukan.

Wanita Open BO di Dermaga Pulau Pari Dilaporkan Hilang Sebelum Ditemukan Tewas

Peristiwa pembunuhan ini terjadi di Lorong Keluarga, Kelurahan Sentosa, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang, Sumatera Selatan, pada Minggu, 3 Oktober 2021, sekitar pukul 10.15 WIB.

Dari informasi yang dihimpun, pemicu pembunuhan ini hanya disebabkan oleh masalah sepele yaitu korban tidak memberi uang Rp5 ribu kepada tersangka yang memintanya untuk memberi rokok.

Ada Luka di Dada hingga Leher pada Wanita yang Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari

Bahkan, dua tetangganya, Latif (64 tahun), beserta anaknya Firmansyah (24 tahun), yang hendak melerai, ikut kena imbas menjadi korban penusukan. Keduanya pun sempat dirawat secara intensif di rumah sakit.

"Motif dari pembunuhan ini karena korban tidak memberi uang Rp5 ribu yang diminta pelaku untuk membeli rokok. Pelaku kemudian mengambil senjata tajam jenis pisau cap garpu dan menusukkannya terhadap korban," kata Kepala Polsek SU II Palembang, AKP Handryanto, didampingi Kanit Reskrim, Iptu Huzer, Senin, 4 Oktober 2021.

Minta Uang Buat Bayar Utang dan Cicilan Motor, Fitri Tewas di Tangan Mantan Suami

Baca juga: Sakit Hati Diusir, Gelandangan Bunuh Anak Pemilik Toko Besi di Sumut

Menurut Handryanto, pelaku melakukan penusukan secara membabi buta hingga korbannya tak berdaya. Korban pun tewas di tempat kejadian perkara (TKP) usai mengalami 14 luka tusuk di sekujur tubuhnya.

Atas kejadian itu, anggota Polsek SU II yang mendapat laporan, datang ke lokasi kejadian. Pelaku yang masih berada di tempat langsung ditangkap. Pelaku ditangkap beserta barang bukti sajam.

"Saat anggota ke TKP, pelaku masih berada di sana dengan memegang sajam yang dia gunakan untuk menghabisi korban. Sehingga anggota kita langsung mengamankannya beserta barang bukti," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. "Kita terapkan pelaku dengan pasal pembuhunan berencana," tegas Handryanto.

Sementara itu, pelaku hanya bisa terdiam. Dia tidak memberikan pernyataan sepatah kata pun. Tampak, dari wajahnya tidak terlihat sebuah penyesalan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya